Jakarta, CNN Indonesia —
Singapura menuturkan tersangka kasus Pencurian Uang Negara pengadaan e-KT Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po bisa berlangsung dalam waktu enam bulan atau lebih Mudah.
“Bila Tannos tidak mengajukan keberatan, ia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan atau bahkan lebih Mudah,” kata Menteri Hukum dan Urusan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam dalam jumpa pers di Singapura pada Senin (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
K Shanmugam menuturkan sejauh ini Paulus Tannosdi Lembaga Peradilan Pernah menyatakan bahwa Berniat menentang dan melawan proses ekstradisi.
“Hal ini Niscaya Berniat memperpanjang prosesnya,” ucap K Shanmugam seperti dikutip dari transkrip jumpa pers yang dirilis kementeriannya.
Menurutnya, Bila bercermin dari negara lain, proses ekstradisi bisa memakan Waktu berbulan-bulan sampai bertahun-tahun. Lama tidaknya proses ekstradisi sangat bergantung pada dokumen yang diberikan, argument yang diajukan oleh pihak tergugat, serta bagaimana Lembaga Peradilan menanganinya.
“Dari sudut pandang Pemerintah Singapura, kami Berniat melakukan segala yang kami bisa untuk mempercepat proses ini. Meskipun demikian demikian, karena ini Merupakan Perkara yang Pada saat ini Tengah berlangsung di Lembaga Peradilan, kami tidak bisa sekadar menempatkannya di pesawat dan mengirimnya kembali ke Indonesia. Ada prosedur resmi yang Sangat dianjurkan diikuti,” ucapnya.
K Shanmugam mengeklaim pihaknya tidak mengetahui Pernah berapa lama Paulus Tannos berada di Singapura. Ia menuturkan Bila seorang masuk ke Singapura dengan dokumen yang tak valid, maka statusnya dapat dibatalkan dan bisa dideportasi Segera sekali.
“Meskipun demikian demikian, dalam kasus ini, situasinya berbeda. Tannos memiliki paspor yang sah dan masuk ke Singapura secara legal, tetapi kemudian Dituding melakukan kejahatan. Oleh karena itu, kami Sangat dianjurkan melalui proses hukum yang sesuai,” ucap K Shanmugam.
Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana (CPIB) pada pertengahan Januari lalu.
Sebelum itu, Divisi Hubungan Antar Negara Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk Membantu penangkapan buron tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun Pernah menandatangani dokumen ekstradisi Paulus Tannos.
Pada saat ini, Tannos tengah menjalani proses penuntutan di Singapura. Ia menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Lembaga Peradilan Singapura.
Lebih lanjut, Singapura menegaskan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti permintaan ekstradisi ini dari Indonesia.
K Shanmugam menuturkan ini Merupakan kasus pertama di bawah Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia yang mulai berlaku sejak setahun lalu.
“Saya pikir penting untuk mengedepankan fakta. Bila melihat time line: 19 Desember – permintaan penangkapan sementara diterima; 17 Januari – kami langsung bertindak, menangkapnya, dan menahannya. Selanjutnya, tugas Indonesia Merupakan mengirimkan dokumen yang diperlukan,” ucapnya.
(rds/tim)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA