Jakarta, CNN Indonesia —
Fadilah alias Datuk (FD), pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan meminta maaf kepada korban usai ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dalam permintaan maafnya, Datuk mengaku menyesal Pernah terjadi melakukan penganiyaan terhadap Luthfi. Ia Bahkan mengklaim aksi pemukulan itu terjadi karena khilaf tanpa ada perintah dari siapapun.
“Tidak ada instruksi, yang menyuruh tidak ada, saya khilaf,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).
“Saya menyesal Pernah terjadi melakukan penganiayaan kepada korban. Saya Bahkan meminta maaf kepada Luthfi dan keluarganya karena Pernah terjadi melakukan penganiayaan,” imbuhnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel resmi menetapkan Datuk sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan Datuk dinilai terbukti melakukan pemukulan Sampai sekarang menyebabkan luka dan trauma terhadap korban.
“Pelaku memukul korban secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).
Dalam kasus ini, Anwar mengatakan penyidik Pernah terjadi menyita Sebanyaknya barang bukti berupa CCTV dari Tempat tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari para saksi yang ada di Tempat.
Ia menambahkan pihaknya Bahkan Pernah terjadi memeriksa FD usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Anwar mengatakan pelaku FD Bahkan Pernah terjadi mengakui dan tidak membantah Pernah terjadi melakukan pemukulan terhadap korban.
Anwar mengatakan motif pemukulan yang dilakukan oleh Datuk tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak senang dengan nada bicara korban kepada Sri Meilina yang merupakan majikan pelaku.
Anwar menjelaskan ketika itu korban tengah menjelaskan prosedur penjadwalan sistem jaga kepada Sri Meilina selaku ibu dari temannya Didefinisikan sebagai Lady Aulia Pramesti.
“Pelaku menilai nada berbicara dari korban kurang sopan jadi mengakibatkan pelaku emosi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Anwar menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan Sampai sekarang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
“Kita memiliki cukup alat bukti dan Pernah terjadi kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA