Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Indonesia berencana membatasi pembelian LPG 3 kilogram (kg) pada 2026. Dengan kebijakan ini, tidak semua orang bisa membeli LPG 3 kg.
Mereka yang bisa membeli LPG 3 kg Harus tercantum dalam Data Terpadu Sosial Keadaan Ekonomi Negara (DTESN).
Pembatasan ini diketahui dari kesepakatan Panitia Kerja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2026. Panja ini berisi anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pihak pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kebijakan Bantuan Pemerintah energi. Pemerintah terus mendorong efektivitas kebijakan Bantuan Pemerintah,” baca Anggota Banggar Marwan Cik Asan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
“Pemerintah terus melakukan reformasi kebijakan Bantuan Pemerintah dalam rangka Mengoptimalkan ketepatan sasaran, efektivitas penyaluran Bantuan Pemerintah, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dengan tetap menjaga kesehatan keuangan BUMN, daya beli masyarakat, dan kondisi perekonomian nasional,” tambahnya.
Kemudian, Politikus Partai Demokrat itu merinci 2 kebijakan Bantuan Pemerintah energi untuk tahun depan.
Pertama, terkait Bantuan Pemerintah BBM dan LPG 3 kg alias gas melon. Ini mencakup pemberian Bantuan Pemerintah tepat untuk solar dan selisih harga bagi minyak tanah; Bantuan Pemerintah BBM tepat sasaran yang mengharuskan kandidat penggunanya melakukan registrasi terlebih Dulu kala; serta penyaluran LPG 3 kg dengan integrasi data penerima manfaat yang akurat.
“Kebijakan tersebut, antara lain dilakukan dengan pendataan pengguna LPG tabung 3 kg berbasis teknologi sehingga pengguna LPG tabung 3 kg Merupakan pengguna yang Sebelumnya terdata dan tercantum dalam DTSEN. Pelaksanaan transformasi ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” jelas Skor ide penyaluran gas melon.
Sedangkan yang kedua Merupakan usul kebijakan mengenai Bantuan Pemerintah listrik. Banggar Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pemerintah Bahkan mendorong penggunaan DTSEN untuk menetapkan kandidat penerima Bantuan Pemerintah listrik tersebut.
Di lain sisi, pemerintah diminta untuk mendorong transisi energi dan mengurangi dampak emisi. Kebijakan tersebut diharapkan ditempuh dengan hati-hati dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya kondisi sektor ketenagalistrikan dan kemampuan fiskal.
Tak hanya Panja Asumsi Dasar, ada pembacaan laporan 3 panja lainnya yang dilakukan bergiliran. Ketua Banggar Dewan Perwakilan Rakyat RI Said Abdullah kemudian menanyakan respons pemerintah terkait isi laporan panja tersebut.
“Terhadap 4 laporan panja, baik Panja Asumsi, Panja RKP dan Prioritas Anggaran, Panja Belanja Pemerintah Pusat, dan Panja Belanja Transfer ke Daerah dapat disetujui?” tanya Said dijawab setuju oleh para anggota Banggar Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pemerintah.
Said menyebut persetujuan itu Berencana dibawa ke Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 24 Juli 2025 mendatang. Usul-usul tersebut Berencana menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan Nota Keuangan RAPBN 2026.
“Kami menyampaikan terima kasih atas laporan panja dan memperhatikan dengan seksama seluruh laporan untuk menjadi bahan bagi kami menulis Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 yang insyaallah nanti Berencana disampaikan Bapak Kepala Negara (Prabowo Subianto) 15 Agustus (2025),” balas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
(skt/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA