Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menyatakan penahanan sementara buronan kasus Penyuapan proyek pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura Pada Pada saat ini Pernah sesuai dengan perjanjian ekstradisi kedua negara.
“Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) Merujuk pada perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Sabtu (25/1).
Tessa menerangkan KPK awalnya mengirim permohonan penahanan dengan melampirkan semua kelengkapan persyaratannya, kemudian Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura yang selanjutnya diteruskan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
“Karena penahanan di Singapura Sangat dianjurkan melalui proses kejaksaan dan Lembaga Peradilan, maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan Lembaga Peradilan di sana,” ujar Tessa.
Selanjutnya pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi surel antara atase kepolisian, atase jaksa, dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta Lembaga Peradilan Singapura sampai adanya putusan Lembaga Peradilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus Tannos.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di negara tersebut pada 17 Januari 2025.
Paulus Tannos Pada Pada saat ini ditahan di Changi Prison setelah Lembaga Peradilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.
KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus Penyuapan pengadaan KTP elektronik.
Empat orang tersangka tersebut Merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus Penyuapan proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Meskipun demikian, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui Pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan Penyuapan pengadaan KTP elektronik.
(Antara/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA