Pencipta Lagu Nilai LMKN Melenceng dari Amanat Konstitusi


Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyaknya pencipta lagu Berencana gugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke MA buntut masalah berkepanjangan soal royalti dan hak cipta di Indonesia. LMKN dinilai melenceng dari amanat konstitusi.

Rencana pengajuan gugatan itu disampaikan Para pencipta lagu, termasuk Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky, dan masih banyak lagi. Gugatan disebut Berencana didaftarkan ke MA pada Senin (27/10).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam Perundang-Undangan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti Hari Ini,” tegas Ali Akbar dalam keterangan pers, Minggu (26/10).

Ali Akbar kemudian menjelaskan, sesuai amanat Perundang-Undangan, tidak ada Syarat untuk membentuk lembaga baru LMKN seperti yang ada Saat ini Bahkan Bahkan.




Perundang-Undangan justru mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK, seharusnya terbentuk semacam forum koordinasi satu pintu.

[Gambas:Video CNN]

“Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti Hari Ini. Kalaupun Sangat dianjurkan dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri,” kata Ali Akbar seperti diberitakan detikcom, Senin (27/10).

Ia Bahkan menyoroti komposisi LMKN Saat ini Bahkan Bahkan yang banyak diisi ASN (ASN), bukan dari kalangan Tokoh Musik atau pencipta lagu. Menurutnya, proses pembentukan LMKN Sebelumnya melampaui batas yang ditetapkan Perundang-Undangan.

Apalagi, LMKN yang Hari Ini Bahkan dinilai Sebelumnya mengkhianati pihak yang Menyajikan kuasa, yaitu para pemilik hak cipta.

Senada, Ari Bias mengungkapkan kekecewaannya dengan menilai LMKN Saat ini Bahkan Bahkan tidak lagi merepresentasikan pemilik hak cipta, melainkan merepresentasikan pemerintah.

Saat muncul masalah dan tuntutan pertanggungjawaban, LMKN justru merasa tidak memiliki tanggung jawab kepada para pencipta lagu. Padahal, mereka menarik dan mendistribusikan royalti atas mandat langsung dari pemilik hak cipta.

“Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak Ingin menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepda pemilik hak cipta. Itu kan aneh,” ungkap Ari Bias.

Para pencipta lagu ini berharap gugatan ke MA dapat mengembalikan fungsi dan bentuk lembaga pengelola royalti sesuai dengan Perundang-Undangan Hak Cipta demi kejelasan dan keadilan bagi para pemilik karya.

(chri)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version