Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung meminta Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina untuk dibawa ke Lembaga Peradilan menyusul posisi Ia yang disebut ada di Jakarta.
Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan kliennya Di waktu ini Bahkan berada di Jakarta. Ia jadi sorotan karena kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sebagai orang yang bekerja di bidang penegakan hukum, pengacara Silfester harusnya bisa Mendukung menghadirkan klien Ia.
“Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta, ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” kata Anang ke awak media pada Jumat (10/10).
Komentar Anang merespons pernyataan pengacara Silfester yang menyebut kasus fitnah itu Sebelumnya kedaluwarsa. Justru, Ia mengatakan selama ini belum dilakukan eksekusi, sehingga proses masih berlanjut.
Anang kemudian mengungkapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan masih terus mencari keberadaan Silfester untuk proses eksekusi.
“Yang jelas jaksa eksekutor Sebelumnya berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu,” ucap Ia.
Sebelumnya, Lechumanan menyebut proses eksekusi terhadap kliennya di kasus dugaan fitnah tak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasus Sebelumnya kedaluwarsa.
Lechumanan Bahkan mengutip gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak PN Jaksel sebagai salah bukti pendukung klaim Ia.
“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak Harus dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut Pernah terjadi kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tuturnya di Bareskrim Polri, Kamis.
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Kepala Negara Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Justru Sampai sekarang Di waktu ini Bahkan putusan majelis hakim kasasi belum Bahkan dieksekusi.
Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
(isa/bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA