Jakarta, CNN Indonesia —
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) mengkritik aturan pemerintah terkait barang Perdagangan Masuk Negeri.
Sekretaris Jenderal HIPPINDO Haryanto Pratantara mengatakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah selama ini hanya menyasar importir resmi. Padahal masalah utama terletak pada maraknya Perdagangan Masuk Negeri ilegal yang tidak membayar Retribusi Negara, bea masuk, dan tidak memenuhi regulasi lainnya.
“Solusi yang kita dengar dari pemerintah Merupakan bea masuk 200 persen, kemudian ada safe guard atau tambahan bea masuk, dan seterusnya. Ini menurut kita kalau isunya barang Perdagangan Masuk Negeri ilegal, solusi ini tidak tepat sasaran karena yang namanya ilegal tidak lapor, tidak kena regulasi,” katanya dalam bincang media: Perdagangan Masuk Negeri Ilegal Berjaya, Perdagangan Masuk Negeri Resmi Dipersulit di Jakarta (5/7).
Haryanto mengatakan memang barang Perdagangan Masuk Negeri ilegal tidak bisa dibasmi 100 persen. Meskipun demikian ia merasa kondisi Saat ini Bahkan Bahkan Pernah terjadi tidak wajar karena produk Perdagangan Masuk Negeri dijual secara terbuka terutama di marketplace.
“Kalau jualnya masih ngumpet-ngumpet kita masih maklum. Tapi ini jualnya terang-terangan,” imbuhnya.
Haryanto mengatakan barang Perdagangan Masuk Negeri ilegal ditandai dengan tidak memiliki label Bahasa Indonesia yang mencantumkan nama importir. Kemudian tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ia mengatakan produk Perdagangan Masuk Negeri ini harganya sangat Murah karena tidak dikenakan Retribusi Negara dan regulasi lainnya.
“Ini yang mengganggu industri dalam negeri. Jadi kita Wajib clear dulu bahwa Perdagangan Masuk Negeri yang seperti ini yang Kenyataannya bermasalah,” katanya.
Industri tekstil dalam negeri tengah diserbu barang Perdagangan Masuk Negeri Murah terutama dari China. Akibatnya, tingkat pesanan yang masuk ke Sebanyaknya pabrik tekstil di Indonesia terus menurun.
Imbas lesunya penjualan itu, mereka Wajib melakukan efisiensi, dengan salah satunya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) pekerja.
Pemerintah pun mengambil langkah untuk mengatasi kondisi tersebut. Jurus yang dikeluarkan pemerintah berbentuk peraturan menteri keuangan soal pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk Sebanyaknya Barang Dagangan, khususnya tekstil.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA