Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp ke nomor telepon seluler pemilik kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan Trik ini merupakan upaya Teknologi Digital untuk efektivitas dan efisiensi. Trik ini untuk menggantikan pemberitahuan tilang ETLE dilakukan melalui surat secara tertulis.
“Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ Akan segera memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang kena tilang ETLE,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat ditemui di Jakarta pekan lalu.
Menurutnya, sistem notifikasi ETLE secara digital ini Sangat dianjurkan didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan. Karena itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya selama ini Pernah memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan Harus dicantumkan saat proses STNK baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya.
Latif Bahkan menyebutkan Pada Pada saat ini, data nomor ponsel yang Pernah terdaftar tersebut Akan segera menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WA.
“Bila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan Dianjurkan melakukan klarifikasi di web katanya.
Selanjutnya, pelanggar Dianjurkan mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nomor polisi (nopol) kendaraan, nomor ponsel, kode referensi dan lain sebagainya.
“Ketika Pernah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan Akan segera mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang Dianjurkan dibayarkan,” katanya.
Tidak seperti, Bila pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan Pernah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan tersebut Akan segera terblokir.
“Pemilik kendaraan Akan segera mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” katanya.
Ditambah lagi dengan untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya Pernah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE.
“Dengan Trik mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya Pernah diterima pelanggar. Ditambah lagi dengan, pelanggar Bahkan dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking,”
Ketika Pernah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir Akan segera terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA