Polisi Sebut Audrey Davis Akui Perempuan di Video Merupakan Dirinya


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menyebut anak dari Pencipta Lagu David Bayu, Audrey Davis mengakui sosok perempuan dalam video porno yang beredar Merupakan dirinya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengakuan tersebut disampaikan Audrey dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu (7/8).

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut Merupakan dirinya,” kata Ade Safri dalam keterangannya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan itu, Audrey turut menyerahkan Sebanyaknya dokumen kepada penyidik. Dokumen itu Berencana dianalisa oleh tim penyidik. Audrey Bahkan menyampaikan beberapa keterangan baru yang selanjutnya Berencana didalami penyidik.

“Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang Berencana didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo,” tutur Ia.

Audrey sendiri selama ini belum Menyajikan pernyataan. Saat menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya, ia tak menjawab pertanyaan wartawan.

Kuasa hukum Audrey, Sandy Arifin mengatakan kliennya siap untuk melanjutkan pemeriksaan pada hari ini usai penundaan pemeriksaan kemarin karena kondisi kesehatan Audrey.

“Tapi alhamdulillah klien kami Sebelumnya siap menjalani pemeriksaan, klien kami Sebelumnya di atas. Pada Akhirnya hari ini kami Sebelumnya siap untuk diperiksa meneruskan agenda yang kemarin,” kata Sandy di Polda Metro Jaya.

Polisi Pernah menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penyebar video bermuatan porno diduga mirip Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya pun Pernah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dua tersangka itu Merupakan MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jatim dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumbar.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Perundang-Undangan Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version