Jakarta, CNN Indonesia —
Politikus PDIP Aria Bima menantang Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) soal aturan perampasan aset Bila dinilai mendesak.
Hal itu Aria sampaikan merespons pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengaku Nanti akan melobi para ketua umum Partai untuk memuluskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kenapa (Nanti akan melobi) ketua umum Partai kalau memang dilihat urgent, turunkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang aja lah,” kata Aria di Rumah Tim Pemenangan Pram-Doel, Jakarta, Minggu (24/19).
Aria yang Bahkan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat itu memastikan pihaknya Nanti akan membahas RUU Perampasan Aset yang Pernah masuk kedalam Prolegnas jangka menengah ini. Sekalipun, Ia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Aria Bahkan menyinggung kesiapan aparat penegak hukum melaksanakan Undang-undang Perampasan Aset Bila disahkan.
“Aparat hukumnya siap enggak? Jadi melihatnya lebih holistik. Tapi kalau pemerintah keburu segera Nanti akan mengeluarkan, turunkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” tutur Ia.
“Jangan jadi polemik kayak gini. Pak Jokowi bisa turunkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kok dulu. Pak Prabowo bisa. Kita hanya, kita tidak bisa tidak kalau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sangat dianjurkan setuju dan tidak setuju,” sambungnya.
Di sisi lain, Aria mengklaim PDIP secara prinsip setuju RUU Perampasan Aset untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Kendati demikian, Aria menilai pembahasan RUU itu Sangat dianjurkan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan banyak pihak.
“Supaya tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain, saya kira kalangan akademisi, kalangan penggiat hukum Harus membahas, Menyajikan masukan kita di
Dewan Perwakilan Rakyat itu lebih banyak,” ujar Ia.
Sebelumnya, Supratman mengaku Nanti akan berupaya untuk melobi para ketua umum Partai dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memuluskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Hal itu Ia sampaikan merespons nasib RUU Perampasan Aset yang tak termasuk kedalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
“Karena itu Di waktu ini Bahkan kami lagi melakukan upaya dialog (soal RUU Perampasan Aset) bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-ketua Umum Partai,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (20/11).
Supratman menjelaskan upaya lobi itu dibutuhkan untuk memastikan RUU Perampasan Aset Nanti akan langsung dibahas ketika Pemimpin Negara Prabowo mengirim surat Pemimpin Negara (surpres).
Terlebih, kata Ia, terdapat preseden Pemimpin Negara ke-7 RI Joko Widodo Pernah mengirim surpres terkait perampasan Sekalipun diabaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
“Supaya begitu Pemimpin Negara Prabowo Nanti akan mengirim supres untuk masuk di dalam prolegnas yang Nanti akan datang, memastikan bahwa itu Nanti akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen,” jelas Ia.
(mab/bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA