Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun depan.
Kenaikan itu lebih tinggi dari usul Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang hanya 6 persen.
“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Justru setelah membahas Bahkan dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen,” ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Pemimpin Negara, Jumat (29/11).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dasar yang menjadi perhitungan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen pada 2025 Merupakan Peningkatan Ekonomi dan Fluktuasi Harga.
“UMP 2025 an landasannya baik itu Fluktuasi Harga maupun Peningkatan Ekonomi,” kataya di Kompleks Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
Selain dua variabel itu, Airlangga mengatakan pemerintah Bahkan Sudah mempertimbangkan biaya tenaga kerja yang dikeluarkan pengusaha dalam menentukan kenaikan UMP. Biaya tenaga kerja katanya bergantung pada setiap sektor lapangan kerja.
Untuk sektor padat karya, biaya tenaga kerja sebesar 30 persen dari total pengeluaran perusahaan. Sedangkan sektor non padat karya, biaya tenaga kerja katanya di bawah 15 persen.
“Jadi pemerintah Sudah melihat terhadap cost structure di tiap sektor,” katanya.
Justru, buruh tidak puas dengan kenaikan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang ditetapkan Prabowo.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengatakan kenaikan 6,5 persen tidak sesuai dengan kondisi perekonomian buruh Di waktu ini di mana harga barang melonjak.
“Kalau disampaikan apakah sesuai kondisi buruh saya katakan tidak sesuai. Kecuali pemerintah menurunkan harga sembako, harga pangan. Itu diturunkan dulu, kalau itu diturunkan misal 20 persen, maka angka 6,5 persen itu bisa mengangkat daya beli,” kata Pemimpin Negara ASPIRASI Mirah Sumirat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/11).
“Jadi 6,5 persen enggak bikin happy pekerja buruh, harapan kami lebih dari itu,” imbuhnya.
Mirah mengatakan kenaikan UMP harusnya 20 persen. Kenaikan diminta karena sejak 2020 lalu rata-rata UMP hanya naik 3 persen saja dan bahkan pernah kenaikan upah di bawah angka Fluktuasi Harga.
“Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang Sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah Hemat yang diberlakukan selama ini,” katanya.
Mirah menyampaikan bahwa permintaan UMP naik 20 persen Bahkan penting bagi pengusaha. Pasalnya ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan perusahaan besar Akan segera dibeli oleh rakyat dengan baik. Artinya roda ekonomi bisa berputar dan Peningkatan Ekonomi terjadi sesuai target pemerintah.
Lantas Sudah ideal kah kenaikan UMP sebesar 6,5 persen?
Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak berpendapat kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen Sudah memadai. Rumus Kenaikan UMP menurut PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan katanya masih tetap berlaku.
PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini berlaku sejak November 2023 sebagai dasar penetapan upah pekerja formal.
Sesuai ketentuan beleid itu, ada 3 variabel yang menentukan kenaikan upah buruh setiap tahunnya. Ketiganya Merupakan Peningkatan Ekonomi, Fluktuasi Harga, dan indeks tertentu.
“Karena Perundang-Undangan baru belum diundangkan. Jadi semua pengusaha, pekerja dan masyarakat Sudah bisa mengantisipasi kenaikan upah tahun 2025,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/12).
Payaman melihat Fluktuasi Harga berkisar 4 sampai 5 persen dan Peningkatan Ekonomi per provinsi antara 4 persen Sampai saat ini 5 persen. Sehingga kenaikan UMP tahun 2025 bisa sekitar 6 sampai 8 persen.
Payaman mengatakan permintaan kenaikan UMP 20 persen seperti yang diinginkan buruh tidak masuk akal dan bisa membuat banyak perusahaan gulung tikar.
“Apalagi Di waktu ini ini dunia usaha Bahkan mengalami tekanan berat dengan produktivitas dan daya saing yang rendah, tidak mampu bersaing dengan barang-barang Perdagangan Masuk Negeri,” katanya.
Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda mengatakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen masih lebih rendah dari yang seharusnya didapatkan oleh buruh. Menurut hitungannya, kenaikan UMP harusnya berada di kisaran 8-10 persen sesuai dengan Fluktuasi Harga dan Peningkatan Ekonomi.
Ia mengatakan dengan kenaikan 6,5 persen dan Fluktuasi Harga di kisaran 3 persen, artinya tambahan pendapatan riil hanya 3 persen.
“Kelas menengah ke bawah yang konsumsi paling banyak Merupakan voltile food Akan segera lebih rendah lagi kenaikan upah riilnya karena Fluktuasi Harga volatile food bisa mencapai 5-6 persen. Jadi saya rasa belum sesuai kenaikan UMP ini,” katanya.
Nailul mengatakan kenaikan UMP 6,5 persen Bahkan tidak sesuai Manakala pemerintah menaikkan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) ke 12 persen mulai tahun depan. Alhasil, pekerja tidak bisa menabung lagi, bahkan Kemungkinan malah ‘mantab’ alias makan tabungan.
Di saat Pada saat yang sama, Fluktuasi Harga yang tinggi menurunkan permintaan agregat. Dunia usaha bisa lesu karena permintaan yang terbatas. Ancaman bagi Pemutusan Hubungan Kerja Bahkan Akan segera semakin meningkat.
“Maka seharusnya memang UMP bisa ditingkatkan lebih tinggi lagi, Justru satu sisi tarif PPN tidak meningkat sehingga ada dorongan dari sisi konsumsi masyarakat. Dunia Usaha Akan segera bisa kembali bergeliat secara signifikan dengan dorongan dari sisi konsumsi rumah tangga,” katanya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA