Medan, CNN Indonesia —
Jasad seorang wanita ditemukan terkubur di lahan perkebunan sawit di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara (Sumut).
Belakangan terungkap bahwa korban Nurolom Ritonga dibunuh oleh pacarnya sendiri Zefri (38) warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka cemburu korban dijodohkan dengan pria lain.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring M didampingi Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting mengatakan Zefri Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh pacarnya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tersangka ditangkap di Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Petugas Bahkan mengamankan barang bukti berupa kerudung ungu milik korban, 1 daster Sampai saat ini ponsel korban,” kata Aditya, Jumat (4/4).
Pembunuhan itu bermula saat tersangka mengetahui korban dijodohkan dengan laki-laki lain oleh teman-temannya di sebuah warung makan Situmbaga, Kabupaten Padanglawas Utara pada 5 Februari 2025.
“Hal itu membuat tersangka cemburu dan berujung cekcok. Tersangka kemudian mengajak korban untuk menyelesaikan masalah mereka,” ujarnya.
Aditya mengatakan cekcok berlanjut dan tersangka menyekap korban Sampai saat ini tewas lalu mengubur jasadnya di kebun kelapa sawit pada 6 Febuari.
“Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mencuri cincin Emas, kalung Emas, dan handphone milik korban, yang sebagian dijual dan digadaikan,” katanya.
Usai menghabisi nyawa kekasihnya itu, tersangka langsung melarikan diri ke Jambi, dan meninggalkan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua milik korban. Belakangan jasad korban ditemukan pada 10 Februari.
“Penemuan jasad korban terkubur pertama kali oleh warga yang Baru saja melakukan survey terhadap lahan sawit milik Paimin. Polisi segera melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Jasad korban dievakuasi ke rumah sakit. Korban teridentifikasi sebagai Nurolom Ritonga. Dari hasil autopsi dokter forensik RSU Rantauprapat, ditemukan Sebanyaknya luka pada tubuh korban.
“Luka memar pada kaki kiri korban dan tanda-tanda trauma pada bagian kepala serta rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung. Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Aditya, Singkatnya tersangka berhasil ditangkap di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan pada 1 April.
“Dari pemeriksaan tersangka mengaku pembunuhan tersebut dipicu perasaan cemburu terhadap korban yang dijodohkan dengan temannya. Korban merupakan pacar tersangka,” ujarnya
Aditya menyebut atas perbuatannya tersebut tersangka Zefri dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Tersangka dikenakan pasal 340, subsidair pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan Kekejaman (curas),” katanya.
(fra/fnr/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA