Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang Tengah berjalan untuk Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) Berencana dihentikan berkat abolisi dari Pemimpin Negara RI Prabowo Subianto.
Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Pemimpin Negara resmi diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang Tengah berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Ia menjelaskan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, nantinya Prabowo Berencana menerbitkan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) sebagai tindak lanjut usulan abolisi tersebut. Oleh karenanya ia meminta publik untuk menunggu Sampai sekarang Keppres tersebut resmi diteken oleh Prabowo.
“Nanti Pemimpin Negara dengan atas dasar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat itu kemudian menerbitkan keputusan Pemimpin Negara,” tuturnya.
“Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat-nya Sebelumnya disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Pemimpin Negara yang Berencana terbit,” imbuhnya.
Tom Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus Perdagangan Masuk Negeri gula. Tom Sebelumnya mengajukan upaya hukum banding.
(tfq/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA