Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penerapan Retribusi Negara bagi pedagang online atau marketplace belum Nanti akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Ia menyebut kebijakan itu baru Nanti akan dijalankan Bila perekonomian nasional Sungguh-sungguh pulih.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya menanggapi kabar bahwa Direktorat Jenderal Retribusi Negara Nanti akan mulai menerapkan Retribusi Negara marketplace pada Februari 2026. Ia dengan tegas membantah informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kata siapa? Kamu kata siapa?” ujar Purbaya saat ditemui di JCC Jakarta, Kamis (9/10) malam.
Purbaya menegaskan keputusan akhir berada di tangannya sebagai Menteri Keuangan, bukan Dirjen Retribusi Negara Bimo Tri Handoko yang siang sebelumnya menyampaikan pengenaan Retribusi Negara ecommerce Nanti akan dilakukan pada awal tahun depan.
“Kan saya menterinya,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia menambahkan, kebijakan Retribusi Negara digital hanya Nanti akan diterapkan Bila Keadaan Ekonomi Negara Pernah Sungguh-sungguh pulih dan tumbuh secara solid.
Pemerintah, kata Ia, tidak ingin terburu-buru mengambil langkah yang bisa membebani pelaku usaha kecil di sektor digital.
“Kita Nanti akan jalankan kalau ekonomi Pernah recover. Kemungkinan kita Pernah Nanti akan recover, tapi belum sepenuhnya. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” jelas Purbaya.
Mantan Kepala LPS itu menegaskan, pemerintah tetap berhati-hati dalam menetapkan kebijakan Retribusi Negara baru, terutama yang berpotensi mempengaruhi aktivitas perdagangan digital yang Pada saat ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Menurutnya, Pada saat ini fokus pemerintah Merupakan memastikan pemulihan ekonomi berjalan konsisten sebelum menambah beban fiskal pada sektor-sektor strategis seperti Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Elektronik.
“Jadi menterinya saya,” pungkas Purbaya, menegaskan keputusan terkait Retribusi Negara marketplace sepenuhnya menjadi kewenangannya.
Besaran tarif Retribusi Negara pedagang online sendiri 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang online, di luar Retribusi Negara pertambahan nilai (PPN) dan Retribusi Negara penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Peredaran bruto Merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Retribusi Negara Penghasilan serta Tata Tips Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Retribusi Negara Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
(ldy/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA