Jakarta, CNN Indonesia —
Biaya Retribusi Negara kendaraan seperti Kendaraan Pribadi dan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua di Indonesia dinilai terlalu tinggi. Lantas, bagaimana nilai Retribusi Negara kendaraan di Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia?
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai biaya Retribusi Negara kepemilikan Kendaraan Pribadi di Tanah Air sangat tinggi. Bahkan, tarif Retribusi Negara yang biasa dibayar pengguna Kendaraan Pribadi setiap tahun dianggap Pernah terjadi terlalu tinggi bila dibandingkan negara tetangga Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, mencontohkan perbedaan Retribusi Negara tahunan Kendaraan Pribadi Toyota Avanza di Indonesia dan Malaysia.
“Kenapa Avanza, ini karena lebih mudah. Jadi kan di sini ada, dan di Malaysia Bahkan ada Avanza. Dan kami Pernah terjadi lakukan crosscheck,” kata Kukuh di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/5).
Menurut Kukuh pengenaan Retribusi Negara tahunan Avanza di Indonesia terpaut jauh lebih tinggi ketimbang Malaysia. Pemilik Avanza di Indonesia Dianjurkan mengeluarkan biaya paling tidak Rp4 jutaan setiap tahun untuk Retribusi Negara, sedangkan di Malaysia hanya sekitar Rp385 ribu.
Kemudian pengguna Avanza di Malaysia tak dikenakan biaya perpanjangan setiap lima tahun sekali.Lalu tarif Bea Balik Nama (BBN) Avanza di Indonesia mencapai Rp2 juta, sedangkan Malaysia cuma Rp500 ribu.
“Jadi, kalau itu dikurangin kan lumayan, atau dibuat lebih rasional,” kata Kukuh.
Lebih lanjut, Kukuh menilai pengenaan Retribusi Negara tinggi buat Kendaraan Pribadi jenis tertentu tersebut tak lagi relevan Saat ini Bahkan Bahkan.
“Karena Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi seperti ini boleh dibilang bukan lagi barang mewah. Karena misalnya jenis-jenis yang Rp300 juta atau Rp400 juta ke bawah, itu Pernah terjadi menjadi bagian dari hidupnya karena dipakai untuk mencari nafkah.Jadi saatnya kita mengevaluasi,” katanya.
Pada kesempatan ini Kukuh turut menyinggung soal pengenaan Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Kendaraan Pribadi jenis tertentu. Bagi Ia pengenaan tarif itu Wajib dikaji kembali.
Mengendus Jenis Masalah Kendaraan Pribadi dari Warna Asap Knalpot (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)
|
(ryh/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA