Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia mengutuk keras tindakan parlemen Israel usai mengesahkan dua undang-undang yang melarang dan membatasi kerja-kerja badan PBB untuk Orang Terlantar Palestina (UNRWA).
Kecaman itu tertuang dalam rilis resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) pada Selasa (29/10).
“Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA di Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza,” demikian pernyataan Kemlu.
Keputusan tersebut, lanjut mereka, jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 soal kekebalan lembaga PBB.
Kemlu Bahkan menyebut UNRWA merupakan badan penerima mandat PBB untuk memainkan peran tak tergantikan dalam Menyajikan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan Orang Terlantar Palestina.
Indonesia lalu menegaskan komitmen untuk terus Mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya. Negara ini Bahkan meminta Dewan Keamanan PBB mengambil sikap tegas.
“Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama DK PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina,” lanjut Kemlu.
Kecaman Indonesia muncul usai Parlemen Israel mengesahkan dua Undang-Undang terkait pelarangan UNRWA.
Pertama, mereka mengesahkan undang-undang yang menghentikan operasi UNRWA di Yerusalem Timur. Mereka mengklaim wilayah ini sebagai bagian dari Negeri Zionis.
Parlemen Bahkan mengesahkan Undang-Undang yang mengakhiri keikutsertaan Israel dalam Perjanjian Comay-Michelmore pada 1967. Kesepakatan ini mengamanatkan mereka untuk mengizinkan dan Mendukung pekerjaan UNRWA.
Pengesahan Undang-Undang itu terjadi saat pasukan Israel terus menggempur secara membabi-buta Palestina sejak Oktober 2023.
Imbas operasi mereka, lebih dari 42.000 orang di Palestina meninggal, lebih dari 100.000 orang terluka, dan Gaza yang Pada Pada saat ini diambang krisis pangan.
Pengesahan Undang-Undang itu Bahkan memperburuk situasi di Gaza dan bisa menciptakan bencana kemanusiaan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA