Jakarta, CNN Indonesia —
Pegiat pelestarian cagar Kebiasaan di Bandung, Jabar, membuat petisi atas Peraturan Daerah (Perda) terbaru di Kota Bandung soal Cagar Kebiasaan.
Mereka khawatir pengesahan Perda 6/2025 yang menggantikan Perda 7/2018 bakal berbuah upaya penghapusan 1.770 bangunan cagar Kebiasaan. Rinciannya 255 bangunan golongan A, 454 bangunan golongan B, 1.061 bangunan golongan C, 70 situs cagar Kebiasaan, 26 struktur cagar Kebiasaan dan 24 kawasan cagar Kebiasaan.
Jejaring dan Humas Bandung Heritage Society, Tubagus Adhi, mengatakan sejak awal, para pegiat Pernah terjadi mendapatkan isu bakal ada perubahan Perda mengenai cagar Kebiasaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka bilang ini (penghapusan cagar Kebiasaan di Perda baru) enggak ada kajiannya. Padahal, kami dari tahun 1989 Pernah terjadi melakukan kajian ini. Harusnya kajian kita yang dulu dilengkapi sama kajian yang Hari Ini, bukan kajiannya dihapus. Ini kan aneh. Jadi jangan berpikir Bandung Ingin kayak Paris atau Singapura, kalau cagar Kebiasaan satu kotanya aja kalau enggak dijaga ya gimana,” katanya Senin (28/7) seperti dikutip dari detikJabar, Selasa (29/7).
Petisi daring bertajuk ‘Hilangnya kearifan lokal di bidang Cagar Kebiasaan Kota Bandung’ dibuat secara daring di platform Change.org pada 18 Juli lalu.
Adhi mengatakan Sesuai ketentuan kajian para pegiat, 1.770 bangunan yang Pernah terjadi ditetapkan menjadi cagar Kebiasaan di Kota Bandung malah diturunkan statusnya menjadi objek diduga cagar Kebiasaan (ODCB). Upaya ini pun dikhawatirkan bakal memunculkan motif pengrusakan bahkan pembongkaran bangunan cagar Kebiasaan secara besar-besaran.
“Kalau perencanaannya enggak arif dan bijaksana, kekhawatiran kami ada perusakan secara masif. Jangan sampai si perda baru ini jadi pelanggar yang sangat masif dalam penghancuran cagar Kebiasaan, kita enggak Ingin itu karena bisa menghilangkan identitas kota,” kata Adhi.
Menurut pihaknya, Bandung berbeda dengan wilayah lain seperti Jakarta atau Malang yang punya kawasan khusus cagar Kebiasaan berlabel Kota Lama.
Ia mengatakan banyak bangunan yang tersebar di Bandung berkategori cagar Kebiasaan peninggalan masa kolonial Belanda.
Bahkan, ada kekhawatiran yang lebih besar dari para pegiat. Mereka menduga nantinya bangunan legendaris di Kota Bandung seperti Gedung Merdeka, Gedung Pakuan, Pendopo Kota Bandung, Gedung Balai Kota Bandung, Sampai saat ini Villa Isola di kawasan kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) hilang status cagar budayanya.
Komunikasi dengan DPRD Kota Bandung
Adhi mengatakan Pada Saat ini Bahkan para pegiat Baru saja berupaya untuk menjalin komunikasi dengan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Bandung. Para pegiat menginginkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 itu ditinjau ulang dan perencanaannya melibat seluruh pihak untuk membahas soal cagar Kebiasaan.
“Kita pengen perda ini ditinjau ulang, dan kami bisa dilibatkan. Kalau kita Ingin memperbaikinya, hayuk supaya peluang untuk mempertahankan cagar Kebiasaan ini bisa lebih besar,” katanya.
Sampai saat ini berita ini ditulis belum ada pernyataan dari Pemkot Bandung, terutama Dinas Kebiasaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, dan DPRD Bandung terkait kekhawatiran para pegiat atas perda cagar Kebiasaan tersebut.
Persoalan dalam Perda 6/2025 yang digugat para aktivis lewat petisi itu Merupakan sebagai berikut:
Masalahnya
Diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Kebiasaan yang menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Kebiasaan, Sudah menyebabkan:
1. Hilangnya kearifan lokal di bidang Cagar Kebiasaan di kota Bandung, seperti dihapusnya Penggolongan Bangunan Cagar Kebiasaan, Syarat pelestarian tiap golongan Bangunan Cagar Kebiasaan, dan pemberian insenstif bagi pemilik CB.
2. Dihilangkannya Daftar Cagar Kebiasaan yg sebelumnya merupakan Lampiran Perda No. 7 Tahun 2018 (Terdiri dari 1770 Bangunan Cagar Kebiasaan terdiri dari: 255 Bangunan Golongan A; 454 buah Bangunan Golongan B; dan 1061 buah Bangunan Golongan C 70 buah Situs Cagar Kebiasaan; 26 Struktur Cagar Kebiasaan; dan 24 Kawasan Cagar Kebiasaan)
3. Turunnya status Cagar Kebiasaan di kota Bandung menjadi ODCB (Obyek Diduga Cagar Kebiasaan) yang memerlukan waktu, biaya dan usaha untuk menetapkannya kembali.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/kid/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA