Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri, Harus Lapor Polisi


Jakarta, CNN Indonesia

Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo cs ke luar negeri setelah menyandang status sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Kepala Negara ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Total ada delapan tersangka dalam perkara itu dan seluruhnya dicekal ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka Bahkan dikenakan Harus lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

“Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan Harus lapor dan cekal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut permohonan pencekalan terhadap Roy Suryo cs langsung diajukan setelah mereka resmi menyandang status sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan alasan penyidik melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo cs untuk mencegah mereka ke luar negeri selama proses hukum.





“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama Ia Harus lapor ya Ia Harus hadir,” tutur Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka Dengan kata lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka Dengan kata lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Pada Jumat (14/11) lalu, Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa Sudah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Ketiganya dicecar 377 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari sembilan jam.

(dis/wis)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA