Jakarta, CNN Indonesia —
Selebriti Instagram asal Palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jepang. Naura Berencana menjalani hukuman penjara dua tahun.
Kasus Alnaura bermula pada 2021. Ia Menyajikan Penanaman Modal di Usaha pakaiannya a dengan keuntungan 9 persen per bulan. Penanaman Modal itu ternyata Merupakan penipuan.
Pada 26 April 2022, Lembaga Peradilan Negeri Palembang memvonis Alnaura bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Berbeda dengan, kuasa hukum Alnaura melakukan banding ke Lembaga Peradilan Tinggi Sumsel.
Lembaga Peradilan Tinggi Sumsel mengeluarkan putusan berbeda pada 31 Mei 2022. Lembaga Peradilan membebaskan Alnaura dari penjara.
“Amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan,” dikutip dari keterangan tertulis Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sabtu (26/10).
Alnaura pun dibebaskan dari rumah tahanan Merdeka Palembang. Berencana tetapi, jaksa penuntut umum melayangkan kasasi ke MA pada 16 Juni 2022.
MA menyatakan Alnaura bersalah dan terbukti melakukan penipuan pada 9 November 2022. MA Bahkan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun.
Jaksa penuntut umum menindaklanjuti putusan itu dengan penerbitan surat perintah eksekusi. Eksekusi dilakukan dengan pemanggilan terhadap Naura selama tiga kali, yaitu 3 dan 19 Desember 2022, serta 2 Januari 2023.
Meski demikian, Alnaura mangkir. Kejaksaan pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan Bahkan menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023.
Apalagi, menkumham menerbitkan pencekalan terhadap Naura melalui Surat nomor -335/D/Pid.4/03/2023. Jaksa Agung Bahkan menerbitkan keputusan Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 untuk mencegah Alnaura ke luar negeri.
Pada 31 Januari 2024, Interpol menerbitkan red notice atas nama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas.
“Bahwa terhadap terpidana atas nama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, Pernah terjadi dilakukan penangkapan, hasil dari kerja sama pihak Kejaksaan RI dengan Interpol, pada tanggal Rabu, 23 Oktober 2024 , dengan Tempat penangkapan di Jepang,” dikutip dari keterangan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Alnaura berhasil dibawa ke Jakarta pada Jumat (25/10). Ia sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selebriti Instagram Palembang itu Berencana diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Lalu Berencana diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Alnaura Berencana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita jalan Merdeka untuk menjalani hukuman penjara dua tahun.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA