Jakarta, CNN Indonesia —
BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia berbicara soal opsi mengganti nama MPV listrik M6 yang Baru saja disengketakan BMW karena Pernah terjadi digunakan pada salah satu modelnya, sedan performa M6.
Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia menjelaskan pihaknya belum dapat mengamini hal tersebut sebab berbagai kemungkinan bisa saja terjadi di tengah proses hukum yang masih bergulir.
“Kami belum lihat (kemungkinan mengganti ganti nama), ya masih kaji apa sih kemungkinan- kemungkinan yang Nanti akan terjadi. Kami biarkan dulu prosesnya berlangsung supaya kami dapat gambaran next action-nya,” kata Luther di Jakarta, Senin (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luther penggunaan nama M6 untuk MPV listrik yang meluncur di Tanah Air pada 2024 itu Pernah melalui kajian panjang. Pada saat ini pihaknya tengah mempelajari Sebanyaknya risiko hukum yang Bisa jadi terjadi di masa mendatang.
“Tentunya Pernah terjadi kami pertimbangkan beberapa hal, tapi kami lihat Bahkan secara risiko hukum ke depan bagaimana, ya masih dalam proses kajian,” ucapnya.
Ia Bahkan meminta semua pihak bersabar sampai proses hukum di meja hijau menuai putusan. Luther berharap nantinya hakim dapat memberi solusi adil untuk kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan ada solusi yang fair untuk kedua belah pihak. Karena pada dasarnya ini Merupakan kontribusi di industri ya, jadi kami Wajib lihat itu dari perspektif industri saja,” ucap Luther.
Gugatan ini diajukan oleh Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) ke Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini Pernah terjadi terdaftar sejak 26 Februari 2025.
Dalam gugatannya, BMW mengajukan tujuh tuntutan yang diuraikan dalam petitum, salah satunya meminta hakim memerintahkan BYD berhenti memakai nama M6 pada setiap kegiatan bisnisnya.
Kemudian merek Jerman ini Bahkan meminta hakim menyatakan bahwa penggugat, dalam hal ini BMW, merupakan pihak yang berhak menggunakan merek dagang M6. Disebutkan Bahkan tergugat (BYD) Wajib dinyatakan Pernah menggunakan nama M6 secara tanpa hak.
BMW dipahami sebagai pemilik sah merek M6, yang digunakan untuk lini kendaraan sport Seri 6 di bawah sub-merek M. BMW M6 Bahkan Pernah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Republik Indonesia.
Sedangkan BYD baru menggunakan M6 sebagai Kendaraan Pribadi listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada 2024. Sebelumnya, nama M6 Bahkan Pernah terjadi digunakan MPV BYD sejak 2009 secara global.
(fea/fea/ray)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA