Jakarta, CNN Indonesia —
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, bakal menjalani sidang vonis kasus dugaan Penyuapan dalam pengelolaan tata niaga Barang Dagangan timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Senin (30/12) ini.
“Senin, 30 Desember 2024. Pukul 14.00 sampai dengan selesai,” dilansir laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Helena dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun.
Jaksa Bahkan menuntut Helena dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan Lembaga Peradilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bila dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.
Helena bersama Sebanyaknya pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana Penyuapan dalam pengelolaan tata niaga Barang Dagangan timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut Sesuai ketentuan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyuapan Tata Niaga Barang Dagangan Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena disebut berperan menampung dana pengamanan yang Pernah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA