Jakarta, CNN Indonesia —
Polri mengungkap surat izin mengemudi (SIM) Indonesia bisa berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara. Peraturan tersebut Akan segera berlaku mulai 1 Juni 2025.
Dengan begitu warga Indonesia yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa Wajib membuat SIM Internasional.
Demikan disampaikan akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
Beberapa negara yang mengakui SIM Indonesia sebagai SIM Internasional Dikenal sebagai Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
Selama ini seperti dijelaskan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa pihaknya terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Apalagi Polri Bahkan menambahkan logo Kendaraan Pribadi (untuk SIM A) dan Kendaraan Bermotor Roda Dua (untuk SIM C) di SIM keluaran terbaru. Hal ini Bahkan untuk memudahkan polisi luar negeri peruntukan SIM yang digunakan.
Seperti diketahui SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN. Pengakuan ini berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.
Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999. Sekalipun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, seperti di Singapura.
Di sana SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Bila ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi Wajib memiliki SIM lokal Singapura.
Hal serupa Bahkan berlaku di Malaysia. Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.
Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia Wajib memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
(tim/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA