Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) pailit.
Hal itu Mengikuti putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.
Mengikuti sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon Pernah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon Mengikuti Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Lembaga Peradilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Atas putusan tersebut, Sritex belum Menyajikan pernyataan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA