Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL Sebelumnya terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan Syarat Seandainya denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).
SYL Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp14,1 miliar dan 30.000 Mata Uang Asing Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Tidak seperti, Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka Berencana diganti dengan pidana dua tahun penjara.
SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Undang-Undang Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim turut menyampaikan Sebanyaknya hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu SL dinilai berbelit-belit dalam Menyajikan keterangan. Kemudian, SYL sebagai Menteri Pertanian RI tidak Menyajikan teladan yang baik.
Lalu, terdakwa SYL tidak Mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Pencurian Uang Negara, kolusi dan nepotisme. SYL dan keluarga serta kolega Sebelumnya menikmati hasil tindak pidana Pencurian Uang Negara.
Sedangkan beberapa hal meringankan yaitu SYL dianggap Pernah terjadi berusia lanjut berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum. Kemudian, SYL Sebelumnya Menyajikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat Virus Corona.
Lalu, sepanjang pengamatan majelis hakim, SYL dinilai bersikap sopan selama persidangan. Terlebih lagi, SYL dan keluarga Sebelumnya mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana Pencurian Uang Negara terdakwa.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Sebanyaknya Rp44,2 miliar dan 30.000 Mata Uang Asing Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.
Tindak pidana ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono yang Bahkan menjalani sidang vonis pada hari ini.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA