Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menunjukkan potongan pidato Pemimpin Negara RI Joko Widodo dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan pemerasan di Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Pidato dimaksud saat Jokowi mengutip Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) yang mengingatkan ancaman krisis pangan.
Jokowi meminta pengolahan yang berkaitan dengan pangan dan pertumbuhan pertanian dilakukan secara maksimal.
“Pemimpin Negara RI Bapak Haji Joko Widodo Bahkan dalam pidatonya pada pembukaan sensus pertanian pada 2023 mengingatkan kemungkinan krisis pangan besar yang diakibatkan cuaca ekstrem dan Pertempuran di Eropa yang terus bergejolak. Ancamannya Merupakan 345 juta orang di dunia terancam kekurangan pangan dan kelaparan,” ujar SYL di muka persidangan.
Dalam sidang ini, SYL mempresentasikan sebagian capaian kinerja sebagai Menteri Pertanian yang menurutnya memiliki dampak pada pembangunan nasional.
Capaian tersebut di antaranya yaitu peningkatan nilai dan pertumbuhan PDB sektor pertanian Sesuai ketentuan nilai harga konstan dan harga berlaku.
Pada 2020, nilai harga konstan 1.770 trilliun dan nilai harga berlaku 2.120 trilliun. Satu tahun berselang, nilai harga konstan 1.870 trilliun dan nilai harga berlaku 2.250 trilliun. Selanjutnya pada 2022, nilai harga konstan 2.250 trilliun dan nilai harga berlaku 2.430 trilliun.
Capaian lainnya Merupakan nilai kesejahteraan petani meningkat dari yang sebelumnya 99 persen menjadi di atas 100 persen selama tiga tahun SYL menjabat sebagai menteri.
Ditambah lagi, peningkatan penyerapan lapangan kerja dalam sektor pertanian di angka 31,87 juta orang pada awal ia menjabat (2019), menjadi 37,84 juta orang pada tahun 2022.
“Adapun pencapaian yang dibahas di atas sangat dipengaruhi oleh keadaan Wabah Global serta kondisi global dunia antara lain Pertempuran dagang, Pergantian Iklim dan konflik antarnegara,” ucap SYL.
“Tentunya dibutuhkan usaha dan kerja keras yang terarah, fokus dan lebih mengutamakan kesejahteraan dan keselamatan rakyat, bangsa dan negara, utamanya memberi kepastian terhadap daya tahan dan jaminan kepada rakyat dalam kebutuhan konsumsi hidup mereka,” sambung Ia.
SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai Pernah terjadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Uang Negara secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL disebut Pernah terjadi melakukan pemerasan di lingkungan Kementan Sampai sekarang mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa Bahkan meminta Supaya bisa SYL membayar uang pengganti Sebanyaknya tersebut.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA