Jakarta, CNN Indonesia —
Selebriti Instagram Tasyi Athasyia melaporkan dua akun TikTok terkait dugaan pencemaran nama baik buntut dirinya dituding melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Laporan Tasyi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami Sudah menerima laporan polisi tentang dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah oleh Saudari LAT selaku pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (11/3).
Merujuk pada laporan, peristiwa bermula saat Tasti melihat unggahan di akun TikTok dan akun media lainnya atas nama @Sxxxx serta @Bxxxx pada 6 Maret.
Konten yang diunggah akun itu berisi tuduhan bahwa Tasyi Sudah melakukan black campaign terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Yang menyebabkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bangkrut hanya karena korban menyatakan bahwa produk tersebut memiliki kekurangan, tanpa ada faktor lain,” ucap Ade Ary.
“Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan Usaha tersebut,” imbuhnya.
Atas hal tersebut, Tasyi merasa dirugikan dan melaporkan akun media sosial @Sxxxx dan @Bxxxx ke kepolisian terkait dugaan Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Dalam laporan itu, Tasyi turut menyertakan barang bukti berupa satu bundle tangkapan layar berisi komentar negatif serta satu buah link video.
(kid/dis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA