Makassar, CNN Indonesia —
Muhammad Ramli Rahim selaku juru bicara pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman-Fatmawati merespons gugatan pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad di sidang sengketa Pilgub Sulsel yang digelar MK (MK), Kamis (9/1).
Dalam sidang perdana hari ini, pihak penggugat menyebut ada dugaan kecurangan dari pasangan Andi-Fatmawati.
“Kita kasih kesempatan mereka beberkan semuanya dulu,” kata Ramli kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/1).
Menurut Ramli penggugat Dianjurkan bisa membuktikan terkait tuduhan pihaknya berbuat curang dengan melibatkan pihak tertentu, termasuk instansi pemerintah.
“Mereka yang menuduh, mereka Dianjurkan membuktikan tuduhannya,” tuturnya.
Pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad hanya meraih 1.629.000 suara di Pilgub Sulsel 2024. Pasangan yang diusung PDIP, PKB dan PPP kalah dari Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh suara sah sebanyak 3.014.255.
Penggugat mengajukan beberapa dalil soal dugaan kecurangan. Penggugat meminta MK untuk menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulsel nomor 3119 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sulsel sepanjang menyangkut paslon 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
(mir/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA