Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) bisa mengurusnya untuk diterbitkan kembali. Biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan berkisar Rp100-200 ribuan untuk mengurusnya.
STNK baru bisa diterbitkan melalui proses pengurusan di kantor Samsat. Berbeda dengan, prosedur ini memerlukan waktu dan biaya, serta Wajib melengkapi Sebanyaknya dokumen sebagai syarat administrasi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP), biaya penerbitan STNK baru Merupakan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
– Rp100 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
– Rp200 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sebelum mengurusnya dan mengunjungi kantor Samsat, pemilik kendaraan Wajib menyiapkan dokumen berikut:
– Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang diperoleh dari Polsek sesuai domisili.
– KTP asli pemilik kendaraan Bila kendaraan belum dibalik nama.
-BPKB asli beserta lima fotokopiannya. Bila kendaraan masih dalam masa kredit, pemilik Wajib meminta fotokopi BPKB dari pihak leasing dan melegalisirnya di Polsek atau Samsat.
– Surat kuasa bermaterai Rp10 ribu Bila pengurusan dilakukan oleh pihak lain. Bila tidak ada, pemilik kendaraan bisa membuat surat pernyataan di Samsat.
Tips Mengurus STNK Hilang
– Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang terdaftar. Layanan operasional Samsat dimulai pukul 08.00 WIB Sampai saat ini 12.00 WIB pada hari kerja, dan lebih singkat pada Jumat.
– Cek fisik kendaraan, termasuk pemeriksaan nomor rangka dan mesin. Bukti pemeriksaan Wajib difotokopi.
– Cek status blokir kendaraan untuk memastikan tidak ada tunggakan Retribusi Negara. Bila ada, pemilik Wajib melunasinya sebelum melanjutkan proses.
– Mengunjungi loket Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
– Melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan tarif yang berlaku.
– Mengambil STNK baru dan Surat Ketetapan Retribusi Negara Daerah (SKPD) setelah petugas menyelesaikan proses administrasi. Pastikan semua data Pernah sesuai sebelum meninggalkan loket.
Untuk informasi lebih rinci terkait biaya, prosedur, dan persyaratan lain dalam mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan dapat mengunjungi Samsat terdekat dari kediaman Anda.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA