Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas pada Jumat (1/8) malam, usai Kepala Negara Indonesia Prabowo Subianto memberi abolisi dan amnesti untuk mereka.
Di persidangan, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan Pencurian Uang Negara Pembelian Barang dari Luar Negeri gula, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara pada kasus suap Mantan Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Tom bisa menghirup udara bebas setelah menyelesaikan proses administrasi terkait abolisi, dan Hasto terkait amnesti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tom keluar dari Rutan Cipinang mengenakan kaos biru celana hitam. Ia disambut istrinya, Maria Francisca Wihardja, rekan-rekannya, termasuk Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan, serta para pendukung. Dalam pernyataan pertama setelah bebas, Ia mengapresiasi abolisi tersebut.
“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” kata Tom.
Ia Bahkan menyadari keputusan tersebut banyak menimbulkan kegelisahan dan banyak pertanyaan. Tom lantas bercerita sejak awal, Ia merasa apa yang dialami bukan bagian dari proses hukum yang ideal.
Tom lantas menyampaikan terima kasih ke Prabowo, sahabat, tim hukum, dan keluarga yang selama ini Pernah Membantu tanpa henti.
Di malam yang sama, Hasto Bahkan resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK). Ia bersyukur menjadi salah satu yang mendapat amnesti.
“Hari ini 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam Kearifan Lokal untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Kepala Negara Prabowo yang Pernah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya, Serta abolisi kepada Pak Tom Lembong, suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur,” kata Hasto usai keluar.
Hasto lalu menyampaikan terima kasih ke ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta para kades, Prabowo, ajaran Dewan Perwakilan Rakyat, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sehari sebelum bebas tepatnya pada Kamis malam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat dan menteri hukum sepakat atas usulan Kepala Negara yang Berencana memberi abolisi serta amnesti ke Tom dan Hasto.
Setelah disetujui, Prabowo mengeluarkan Keputusan Kepala Negara (Keppres) terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Keppres itu kemudian diserahkan Bahkan KPK dan Kejaksaan Agung untuk membebaskan Tom dan Hasto.
(isa/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA