Jakarta, CNN Indonesia —
Tukang sampah berinisial FM (34) yang diduga hendak memerkosa siswi SMP di daerah Koja, Jakarta Utara Pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Pernah tersangka, Pernah kita tahan,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Girhat Sijabat saat dihubungi, Rabu (9/10).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan peristiwa bermula saat tersangka yang Bahkan merupakan tetangga korban itu datang ke rumah korban.
“Karena situasinya sepi, tersangka menyelinap masuk ke dalam rumah korban. Korban saat itu Pada saat ini Bahkan sedang tidur sendirian, ibunya Pada saat ini Bahkan sedang berjualan di luar,” tutur Ade Ary.
“Kemudian tersangka menggerayangi korban dan menggesek-gesekan kemaluannya ke paha korban sehingga pelaku mengeluarkan cairan putih di celana korban,” imbuh Ia.
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian berdiri dan Menyajikan hadiah kepada korban berupa satu sachet kopi kemasan.
“Dan tersangka langsung berdiri Menyajikan kopi kemasan sachet kepada korban sambil bilang, ini hadiah dari saya. Selanjutnya pelaku meninggalkan Tempat,” ucap Ade Ary.
Tak berselang lama, ibu korban pulang ke rumah. Korban kemudian langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya ke sang ibu.
Alhasil, tersangka pun langsung diamankan oleh warga sekitar. Bahkan, tersangka Bahkan sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum diserahkan ke pihak berwajib
(dis/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA