Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo mengatakan keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM Akan segera resmi berlaku Desember 2024 secara nasional.
Di waktu ini syarat kesertaaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membuat maupun memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba yang sebelumnya di tujuh provinsi dan jangkauan wilayahnya meluas per 1 November 2024.
“Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi,” kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).
Polri menerapkan aturan ini Merujuk pada Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023. Salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
Sebelumnya, aturan keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk memperpanjang SIM Pernah diterapkan di tujuh wilayah seperti Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT.
Di waktu ini, polisi menerapkan uji coba secara nasional sebagai kelanjutan dari program serupa yang Pernah dilaksanakan pada Juli-September lalu di tujuh Polda dan 105 Polres.
Aturan baru perpanjang dan membuat SIM melampirkan kesertaan BPJS Kesehatan Merupakan tindak lanjut dari Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya supaya jumlah pengguna JKN meningkat.
Bukti kepesertaan Akan segera dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
Mekanisme kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan dikatakan dimulai dari pihak kepolisian meminta pemohon menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS Kesehatan.
Masyarakat Bahkan bisa melakukan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Terlebih lagi, untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA