Jakarta, CNN Indonesia —
Mengonsumsi nira atau air aren yang diambil langsung dari pohon sebaiknya dihindari. Hal ini disampaikan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Supaya bisa masyarakat lebih berhati-hati demi mencegah risiko penularan virus Nipah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menjelaskan virus Nipah merupakan penyakit zoonotik, Dengan kata lain penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Virus ini diketahui memiliki inang alami berupa kelelawar buah.
Kelelawar berpotensi mengontaminasi nira atau sadapan aren saat malam hari melalui air liur, urin, maupun sisa gigitan. Karena itu, Kemenkes meminta masyarakat tidak mengonsumsi nira secara langsung tanpa proses pengolahan terlebih Pada Dahulu kala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Oleh karena itu, sebelum mengonsumsi aren atau nira, sebaiknya dimasak terlebih Pada Dahulu kala. Ditambah lagi dengan, cuci dan kupas buah secara menyeluruh, serta buang buah yang terdapat tanda gigitan kelelawar,” ujar Murti dalam keterangannya, mengutip Detik, Senin (2/2).
Virus Nipah dapat menular ke manusia melalui perantara hewan lain, seperti babi, maupun melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi virus, termasuk buah dan nira yang terpapar.
Murti Bahkan mengungkapkan bahwa hasil penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis serta deteksi virus Nipah pada inang alaminya, Dengan kata lain kelelawar buah dari genus Pteropus. Temuan ini menandakan adanya potensi sumber penularan virus Nipah di Indonesia.
Tak hanya dari hewan ke manusia, penularan antarmanusia Bahkan dilaporkan, terutama melalui kontak erat dengan penderita. Gejala klinis penyakit ini bervariasi, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ringan Sampai sekarang berat, serta ensefalitis atau peradangan otak yang dapat berujung pada kematian.
“Sampai sekarang Saat ini Bahkan Bahkan belum terdapat laporan kasus konfirmasi penyakit virus Nipah pada manusia di Indonesia. Meskipun demikian, kewaspadaan tetap Wajib ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko Sesuai aturan kedekatan geografis dan tingginya mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian Unggul,” kata Murti.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Virus Nipah yang diterbitkan pada 30 Januari 2026.
(tis/tis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











