Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (2/12) malam.
Mereka ialah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa; Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution; dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Dalam kesempatan itu, KPK turut menyampaikan kronologi tangkap tangan tersebut.
Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya Sudah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum melakukan OTT. KPK, terang Ia, mendapat Sebanyaknya indikasi mengenai tindak pidana Penyuapan.
Di antaranya pada Senin (2/12) sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapat informasi Novin Karmila Berniat menghancurkan tanda bukti transfer Sebanyaknya Rp300 juta kepada anaknya yaitu Nadya Rovin Puteri (NRP).
Transfer tersebut atas perintah Novin dan dilakukan oleh Rafli Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum.
Atas dasar itu, KPK mengamankan Novin bersama dengan sopirnya Dengan kata lain Darmansyah (DM) sekitar pukul 18.00 WIB di Kota Pekanbaru. Ditambah lagi dengan Bahkan diamankan barang berupa uang tunai Sebanyaknya Rp1 miliar yang tersimpan dalam tas ransel.
“Selanjutnya tim KPK mengamankan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru bersama dengan dua ajudannya yaitu NAT (Nugroho Adi Triputranto) alias A (Adi) alias U (Untung) dan MRM (Mochammad Rifaldy Mathar) alias AD (Aldy) di rumah dinas wali kota,” ucap Ghufron.
“Serta diamankan barang berupa uang tunai Sebanyaknya kurang lebih Rp1.390.000.000,00 yang diberikan oleh NK [Novin] kepada RM [Risnandar] di rumah dinas wali kota,” sambungnya.
Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, Risnandar meminta istrinya Aemi Octawulandari Amir (AOA) untuk menyerahkan uang tunai Sebanyaknya Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.
Kemudian pada pukul 20.32 WIB, Indra Pomi diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai kurang lebih Sebanyaknya Rp830 juta di rumahnya yang diterima dari Novin.
“Mengikuti pengakuan IPN [Indra Pomi], secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK [Novin] Sebanyaknya Rp1 miliar, Tidak seperti sebesar Rp150 juta Sebelumnya diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan,” kata Ghufron.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Nadya Rovin selaku anak dari Novin diamankan di kos Casa Tebet Mas Indah. Pada rekening Nadya Rovin terdapat saldo sebesar Rp375.467.141,00.
Kata Ghufron, Sebanyaknya Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS [Rafli Subma] atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.
Pada pukul 21.30 WIB, tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan memasang KPK line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota yaitu Ruang Bagian Umum, Ruangan Sri Wahyuni (SW) selaku Bendahara Pengeluaran, Ruang Sekda, Ruang Wali Kota, Ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, Mariya Ulfa (MU), Tengku Suhaila (TS) dan Ridho Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum datang menemui tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Tiga puluh menit kemudian, Novin meminta kakaknya yang bernama Fachrul Chacha (FC) untuk menyerahkan uang tunai Sebanyaknya Rp1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada tim KPK.
Pada pukul 00.50 WIB, 3 Desember 2024, SW selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui tim KPK.
Pada 02.43 WIB, tim KPK mengamankan uang Sebanyaknya Rp100 juta dari Nugroho Adi (NA) atau Untung (U) di rumah dinas Pj Wali Kota. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024.
“Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim Ke arah rumah NA/U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang Sebanyaknya Rp200.000.000 yang masih tersimpan di rumah NA/U yang merupakan uang dari NK,” ucap Ghufron.
Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk nama-nama lainnya yang sempat diamankan KPK diputuskan untuk dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi atau terperiksa.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA