Makassar, CNN Indonesia —
Penyidik Polres Selayar menetapkan anggota DPRD Selayar berinisial AW sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun dan Kepala Desa Bonto Malling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, untuk mengesahkan 11 orang sebagai penerima bantuan alat pertanian.
“Iya benar, AW Pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam tersebut,” kata Kasi Humas Polres Selayar, Aipda Suardi Alimuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2).
Suardi menerangkan oknum AW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini Sesuai ketentuan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Selayar.
“Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan 2 alat bukti Pernah cukup, sehingga merekomendasikan Supaya bisa AW statusnya dari saksi jadi tersangka,” ungkapnya.
Suardi menuturkan tersangka sementara ini tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan bertindak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Jelas masih ada proses karena masih Dianjurkan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka,” jelasnya.
Kasus ini dilaporkan saat tersangka maju sebagai kandidat legislatif pada Pileg 2024 kemarin, Sekalipun penyidik menunda penanganan kasus tersebut Sampai saat ini proses Pemungutan Suara Rakyat kemarin selesai.
Berikutnya, kata Suardi penyidik kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan Sampai saat ini AW yang merupakan anggota dewan Selayar ditetapkan sebagai tersangka.
“Singkatnya Kapolres Pernah perintahkan Supaya bisa segera dilengkapi administrasi penyidikannya,” pungkasnya.
AW memalsukan tanda tangan kepala dusun dan kepala desa untuk mengesahkan 11 warga sebagai penerima bantuan alat pertanian, padahal pemerintah desa tidak pernah mengusulkan bantuan tersebut.
(mir/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA