Makassar, CNN Indonesia —
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (Pemecatan Karyawan) setelah upah minimum provinsi (UMP) Sulsel ditetapkan naik menjadi Rp3.657.527,37.
Menurut Sekretaris Apindo Sulsel Andi Darwis, pihak pengusaha tidak ada masalah dengan kenaikan UMP ini sebesar 6,5 persen dan memastikan tidak gelombang Pemecatan Karyawan akibat kenaikan UMP tersebut.
“Tidak ada (Pemecatan Karyawan), bagi kami no problem,” kata Andi Darwis, Jumat (13/12).
Penetapan UMP sebesar 6,5 persen ini, sambung Darwis, Pernah terjadi dipikirkan baik-baik oleh pemerintah pusat Supaya bisa tidak ada gejolak ekonomi imbas dari kenaikan UMP tersebut.
“Kenaikan UMP dan UMS itu Pernah terjadi kita kaji pengusaha, dikaji dari segi ekonomi dan kebaikan dunia usaha Hari Ini. Usulan buruh kami iyakan semua, karena usulan buruh mengkaji ekonominya dan kesehatan dunia usahanya. Untuk itu langsung kita terima,” ungkapnya.
Sementara terkait struktur skala upah, Apindo tetap mengikuti aturan yang ada. Justru, pihaknya Berencana terlebih Dulu kala dilakukan penataan strukturnya.
“Jadi perbaiki struktur dulu, habis itu kita jalan semua. Tujuan kita sejahterakan buruh, Memanfaatkan daya beli bagus. Kalau buruh bagus, kekuatan ekonomi bagus, insyaallah Sulsel Terpercaya,” jelasnya.
Apindo menegaskan seluruh perusahaan di Sulsel Harus taat dan tunduk pada hasil penetapan UMP 2025 ini dan pihak Disnaker Berencana melakukan pengawasan penerapan UMP tersebut.
“Pernah terjadi (digaransi), saya dari Apindo mewakili perusahaan di Sulsel Sangat dianjurkan taat dan tunduk pada ini tadi. Ini ada pengawasan dari Disnaker,” pungkasnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA