Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Belum Terpikir Temui Keluarga Mirna


Jakarta, CNN Indonesia

Mantan terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku belum terpikirkan apakah dirinya Berniat menyambangi keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin atau tidak.

Jessica Wongso menyebut pikirannya masih kosong karena baru saja keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari ini, Minggu (18/8).

“Saya untuk nanti malam aja saya belum tahu saya Ingin ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya Harus ngapain dan Harus apakah saya Berniat melakukan itu atau tidak,” kata Jessica dalam konferensi persnya di Jakarta, Minggu (18/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jessica mengungkapkan bahwa Ia sendiri masih belum tahu apa yang Berniat dilakukannya malam ini. Ia mengaku yang baru terpikir olehnya Merupakan ingin berkeliling dulu melihat sekitar.

“Saya masih baru keluar gitu masih ngeliat jalanan, Ingin melihat yang di luar di sana itu ada apa dulu gitu,” ujarnya.

Jessica mengatakan dirinya ingin menenangkan diri sejenak. Lalu, Ia Berniat merumuskan apa langkah-langkah ke depannya.

“Biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya,” ucap Ia.

Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, MA menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara Merujuk pada putusan kasasi.

Seiring berjalannya waktu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Sampai saat ini Pada saat ini, Ia tercatat melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun.

Pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat Merujuk pada Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Trik Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sekalipun, meski bebas bersyarat, Jessica Wongso masih Harus menjalani Harus lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

(yla/wiw)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version