Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah memastikan pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua kena Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
PPN itu naik dibandingkan Pada Di waktu ini yang hanya 11 persen.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan hal itu terjadi seiring keputusan pemerintah menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Susi mengatakan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) memang tidak termasuk dalam pemberian insentif.
“Kendaraan Bermotor Roda Dua biasa (BBM) dan Kendaraan Pribadi biasa kena PPN biasa,” ujar Susi sapaan akrabnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12).
Pemerintah hanya Menyajikan insentif untuk Mobil Listrik baik Kendaraan Pribadi maupun Kendaraan Bermotor Roda Dua. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah mendorong Mobil Listrik demi memenuhi komitmen Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Untuk Kendaraan Pribadi listrik pemerintah Menyajikan insentif berupa PPN DTP (ditanggung pemerintah) 10 persen dan PPnBM sebesar 15 persen dan Bea Masuk dibebaskan. Sedangkan, Kendaraan Pribadi hybrid di hanya diberikan PPnBM DTP 3 persen.
“Kemarin sektor otomotif itu kan pertama melanjutkan yang Pernah terjadi ada, EV, PPN DTP, PPnBM DTP, TKDN tertentu bebas bea masuk, itu skema Pernah terjadi jalan. Baru untuk yang hybrid ada PPnBM DTP dikurangi 3 persen,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik insentifnya masih disusun dan dikoordinasikan dengan Kementerian Perindustrian. Tapi kemungkinan skemanya Berniat sama dengan tahun ini Dengan kata lain berupa Bantuan Pemerintah Rp7 juta untuk pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua baru maupun konversi.
“Kendaraan Bermotor Roda Dua (EV dan konversi) ada skema insentif untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua, Menperin ada Menenangkan, suda ada pembebasan teknis tapi belum selesai. Kalau EV tinggal lanjutkan,” pungkasnya.
Pemerintah menaikkan PPN jadi 12 persen mulai Januari 2025. Kenaikan itu dilakukan demi melaksanakan perintah Bab IV Pasal 7 Ayat 1 Huruf (b) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA