Makassar, CNN Indonesia —
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto membantah terlibat atas penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lahan di atas laut Makassar, Sulsel.
“Kalau ada nama saya di situ, ungkap saja! Saya tidak takut,” kata Danny sapaan akrabnya kepada wartawan, Kamis (30/1).
Danny menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lahan laut di wilayah Kota Makassar, khususnya di Sulsel. Setiap tindakan terkait lahan harusnya dilakukan dengan izin yang sah.
“Laut itu tidak boleh ditimbun tanpa izin. Ada prosesnya, tidak sembarangan, apalagi sertifikasi,” ungkapnya.
Danny mengaku heran terhadap praktik sertifikasi yang mencakup lahan air yang sangat mudah terbit di Makassar.
“Ada yang sertifikatkan air. Gampang kita lihat, nanti saya tunjukkan, (tapi) nanti dikira lagi politik” tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Danny mendesak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengungkap semua nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau ada yang banyak bicara, biasanya itu yang punya nama di situ,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulsel, Tri Wibisono dikonfirmasi terkait kepemilikan SHGB lahan di atas laut seluas 23 hektar di Kecamatan Tamalate, Makassar Sampai saat ini saat belum Menyediakan tanggapan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sebelumnya enggan membeberkan pemilik lahan di atas laut Makassar, Sulsel yang luasnya mencapai 23 hektare dan Sebelumnya memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebelum lahan tersebut masih berupa lautan pada 2015.
SHGB di atas laut wilayah Kecamatan Tamalate tersebut diketahui terbit sejak 2015 dengan pemilik grup sebuah perusahaan yang luasnya sekitar 23 hektar.
Justru, pihak BPN enggan membeberkan siapa pemilik lahan tersebut dengan alasan masuk dalam informasi terbatas.
“Kami bisa beritahukan, di area ini terdapat sertifikat, mengenai terbitnya kapan dan pemiliknya siapa, mohon maaf itu masuk dalam informasi terbatas. Karena itu, terkait hak perorangan,” kata Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra kepada wartawan, Jumat (24/1).
Andrey memastikan Bila lahan yang dimiliki oleh grup perusahaan tersebut memiliki sertifikat HGB setelah dilakukan pemeriksaan.
“Setelah kami cek, memang ada sertifikat tapi nama dan tahunnya tidak bisa kami berikan,” katanya.
Terkait jumlah sertifikat lahan di atas laut yang dikeluarkan oleh BPN sejak tahun 2015 Sampai saat ini 2024, Andrey mengaku tidak mengetahui Pernah terjadi Tak perlu dijelaskan lagi berapa jumlah yang Sebelumnya dikeluarkan.
“Tidak bisa saya sebutkan, saya tidak hafal,” katanya.
Andrey menjelaskan bahwa dalam pembuatan sertifikat tersebut Sangat dianjurkan ada lahannya terlebih Dulu kala, kemudian BPN Berencana melakukan pengukuran batas sesuai yang ditunjuk oleh pemohon.
“Kalau atas hak itu bukan di kami, tapi di dinas terkait. Tapi, kalau Pernah terjadi ada alas haknya masuk ke kami, setelah syaratnya Pernah terjadi terpenuhi, maka kami Berencana mengeluarkan sertifikatnya,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang Makassar, Fahyuddin mengaku bahwa persoalan reklamasi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Untuk lahan reklamasi itu kewenangan provinsi,” kata Fahyuddin kepada CNNIndonesia.com.
(mir/chri)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA