Jakarta, CNN Indonesia —
Batas kuota maksimal pembelian bahan bakar minyak (BBM) Bantuan Pemerintah biosolar bakal dikurangi sebab yang ditetapkan Di waktu ini dirasa kelebihan. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan Berniat merilis aturan untuk merevisi aturan sebelumnya.
Pada aturan yang berlaku Di waktu ini, kendaraan bermotor perseorangan roda empat diizinkan maksimal membeli biosolar 60 liter per hari per unit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam maksimal 80 liter per hari, sedangkan kendaraan umum angkutan orang atau barang roda lebih dari enam paling banyak 200 liter.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menilai kuota itu berlebihan, Terlebih lagi Ia Bahkan mengatakan revisi aturan Berniat dilakukan karena penyaluran biosolar Di waktu ini belum tepat sasaran.
“Kami melihat Berlebihan karena melebihi kapasitas tangki dan ada potensi untuk disalahgunakan. Sesuai ketentuan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian UGM, ini Berniat kami perketat untuk volumenya,” jelas Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (10/2).
Menurut Ia aturan baru hanya tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Erika menjelaskan BPH Migas Pernah mencatat ratusan penyalahgunaan BBM Bantuan Pemerintah yang menyebabkan over kuota. Salah satunya Merupakan kendaraan TNI yang terekam CCTV mengisi biosolar padahal jenis ini bukan termasuk penerima Bantuan Pemerintah dari pemerintah.
Lalu BPH Migas Bahkan menemukan banyak penjualan Pertalite dan Biosolar menggunakan jirigen tanpa ada surat rekomendasi dan pembelian berulang tidak wajar Innova menggunakan QR Code berbeda-beda.
Selain mengurangi kuota maksimal pembelian, BPH Migas Bahkan Berniat mengetatkan pengawasan penyaluran dengan menerjunkan petugas ke lapangan sehingga tak hanya secara online.
(fea/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA