Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding Gazalba terdaftar dalam nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Berkas banding Gazalba atas vonis bui 10 tahun itu Sebelumnya dikirimkan pada Selasa (29/10). Ketua majelis hakim banding dalam perkara ini Merupakan Teguh Harianto dengan Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono. Kemudian, panitera pengganti dalam perkara banding ini Merupakan Budi Santoso.
Sebelumnya, majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi.
Hakim Bahkan menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.
Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Perundang-Undangan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1.
Adapun vonis 10 tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang ingin Gazalba dihukum 15 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA