Jakarta, CNN Indonesia —
Google membalas desakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memaksa perusahaan menjual peramban Chrome.
Mereka mengajukan proposed order setebal 12 halaman sebagai respons atas permintaan pemerintah AS kepada Departemen Kehakiman AS (DOJ) untuk memaksa Google merombak struktur bisnisnya secara besar-besaran.
Permintaan ini dengan alasan Google Sebelumnya memonopoli usaha dengan membuat perjanjian dengan produsen telepon genggam, Supaya bisa Chrome digunakan sebagai peramban utama.
Google merespons ini dengan mengajukan proposal yaitu melarang Google memasukan syarat pengistimewaan Chrome sebagai peramban utama dalam perjanjian lisensi.
“Tidak ada (keputusan) dalam putusan akhir ini yang melarang Google Menyediakan opsi (penggunaan Chrome dan layanan lain milik perusahaan) kepada produsen perangkat seluler atau operator nirkabel,” jelas Google, dikutip dari AFP, Sabtu (21/12).
“Ini sehubungan dengan produk atau layanan Google apa pun, sebagai imbalan atas distribusi, penempatan di Sebanyaknya titik akses, promosi, atau pemberian lisensi atas produk atau layanan Google,” tegas perusahaan.
Google disebut-sebut tengah merencanakan banding atas putusan Hakim Lembaga Peradilan Distrik AS Amit Mehta dalam perkara ini.
Di lain sisi, Pemerintah AS menilai Chrome menjadi alat strategis yang digunakan Google untuk mempromosikan produknya. Browser yang Pada Di waktu ini menjadi yang Terpopuler di dunia dituding melanggar undang-undang antimonopoli dan menghambat pertumbuhan kompetitor.
DOJ menilai perubahan besar pada struktur Usaha Google menjadi opsi yang tepat. Selain memaksa menjual Chrome, Pemerintah AS Bahkan ingin memulihkan Android dari layanan Google Play.
Apalagi, pemerintah Bahkan ingin Google membagikan lebih banyak data kepada pengiklan serta Menyediakan kendali lebih besar atas Tempat penempatan iklan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA