Jakarta, CNN Indonesia —
Grab Indonesia mengungkap empat kriteria mitra pengemudi ojek online (ojol) yang Berniat mendapatkan bonus hari raya Lebaran 2025.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan bonus ini diberikan untuk Membantu para mitra merayakan Idulfitri. Sekalipun, Ia menyebut tidak semua driver ojol Grab bisa mendapatkan bonus itu.
“Sesuai dengan arahan Kepala Negara, penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang Harus dipenuhi, yaitu mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian,” kata Tirza melalui keterangan tertulis, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada empat kriteria utama pengemudi yang bisa mendapatkan bonus hari raya dari Grab. Pertama, Harus menjadi mitra aktif Grab. Bukan hanya terdaftar, tetapi mereka Harus menyelesaikan Sebanyaknya orderan dalam waktu tertentu.
Kedua, Harus memiliki tingkat penyelesaian order yang konsisten. Ketiga, driver ojol Harus patuh terhadap aturan Grab yang dibuktikan dengan tak adanya pelanggaran serius terhadap kebijakan dan kode etik yang dibuat Grab.
Kriteria keempat berkaitan dengan rating dan umpan balik pelanggan. Grab Berniat memberi bonus hari raya kepada driver ojol yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan baik, serta menjaga kualitas layanan.
Tirza menyampaikan Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan bonus hari raya. Mereka mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra aktif dan berkinerja baik.
“Grab sangat berhati-hati dalam hal ini sehingga tetap Menyajikan manfaat bagi mitra pengemudi teladan yang aktif, tanpa membahayakan stabilitas dan keberlanjutan ekosistem Grab,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Negara Prabowo Subianto mengimbau perusahaan-perusahaan layanan transportasi online untuk Menyajikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan ada dua kategori penerima bonus Lebaran. Pengemudi aktif-produktif mendapatkan bonus 20 persen, sedangkan pengemudi paruh waktu mendapatkan bonus sesuai kemampuan perusahaan.
“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ucap Yassierli pada jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).
(pta/dhf)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA