Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap pelaku industri lebih takut terhadap kebijakan Tenteram Produk Impor ketimbang kenaikan tarif Retribusi Negara pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mulanya menyatakan pelaku industri manufaktur Indonesia berpandangan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bisa diterima di industri.
Terlebih, ada paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah berupa berbagai insentif, di antaranya menggratiskan Retribusi Negara penghasilan (PPh) pekerja industri padat karya di bawah Rp10 juta.
“Kami baca dari hasil penilaian optimisme pelaku usaha industri, Sekalipun demikian demikian kami masih menerima laporan bahwa yang lebih ditakutkan oleh industri Merupakan kebijakan Tenteram Produk Impor dan pembatasan Produk Impor yang mengakibatkan pasar domestik Bencana Banjir produk Produk Impor Hemat,” ujar Febri dalam konferensi pers di Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
“Ini lebih ditakutkan oleh industri dibandingkan dengan kenaikan PPN 12 persen,” imbuhnya.
Febri mengatakan meski kenaikan tarif PPN itu bisa menaikkan harga bahan baku, industri bisa menyesuaikan tarif dengan Trik menurunkan utilisasi dan menaikkan harga jual produk manufakturnya.
Ia tak menampik kenaikan tarif PPN bakal berdampak pada penurunan utilisasi sekitar 2 persen-3 persen. Sekalipun demikian, menurutnya, dampak tersebut tak seberat imbas yang diterima industri akibat kebijakan Tenteram Produk Impor.
“Kalau kita bandingkan dengan kebijakan Tenteram Produk Impor atau pembatasan Produk Impor yang berakibat pada banjirnya pasar domestik karena produk Produk Impor, dampaknya itu lebih berat dibandingkan dengan kebijakan kenaikan PPN 12 persen,” tuturnya.
Ia mencontohkan misalnya ada produk manufaktur yang diproduksi dengan harga pokok penjualan (HPP) Rp50 ribu. Seandainya dikenakan PPN 12 persen dengan harga naik menjadi Rp56 ribu, hal itu diklaim masih bisa diantisipasi oleh pelaku industri.
Sementara, dengan minimnya kebijakan pembatasan Produk Impor, misalnya dengan harga produk yang hanya Rp30 ribu, industri Nanti akan kesulitan menurunkan harga untuk menjual produknya.
“Jadi kami melihat bahwa penurunan IKI (Indeks Kepercayaan Industri) pada bulan Desember masih disebabkan oleh adanya pemberlakuan kebijakan Tenteram Produk Impor, dan ini masih membayangi kinerja industri ke depan,” kata Febri.
“Jadi Pada akhirnya bagi industri, lebih menakutkan kebijakan Tenteram Produk Impor dibandingkan dengan kenaikan PPN 12 persen. Apalagi kenaikan PPN 12 persen Pernah ada paket kebijakan ekonomi yang mengantisipasi,” tegasnya lebih lanjut.
Lebih lanjut, Febri pun mengungkap revisi kebijakan Tenteram Produk Impor Baru saja dalam proses pembahasan.
“Baru saja dalam proses, kebijakan Tenteram Produk Impor lagi dalam proses pembahasan,” ucapnya.
Adapun Tenteram kebijakan Produk Impor diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang di pelabuhan dan mengatasi penumpukan Kontainer.
Sekalipun demikian, implementasinya menimbulkan berbagai dampak signifikan bagi industri tekstil nasional. Data menunjukkan adanya lonjakan Produk Impor produk tekstil usai regulasi ini diberlakukan. Hal ini menyebabkan persaingan yang semakin ketat bagi produsen lokal.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA