Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengungkap isi surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari dengan seorang anggota PPLN Den Haag dalam sidang dugaan tindakan asusila. Dalam kasus ini, Hasyim merupakan teradu, sementara anggota PPLN Den Haag sebagai pengadu.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Sandi mengatakan Hasyim mengakui menulis surat tersebut atas permintaan pengadu. Hasyim menulis surat tersebut atas dikte pengadu.
“Teradu Bahkan sepenuhnya sadar terhadap beberapa rumusan dan makna dari surat pernyataan dimaksud,” kata Dewa dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Dewa menjelaskan Skor pertama surat tersebut berisi permintaan pengadu untuk dibantu pengurusan pembelian apartemen. Hasyim mengaku bersedia atas permintaan itu.
“Teradu kemudian bersedia Membantu mengurus dan meminta tolong pada salah satu kawan teradu Membantu pengurusan hal tersebut,” jelas Dewa.
“Pengadu kemudian mulai memaksa untuk segera diurus Mudah pengurusan balik nama atas nama pengadu,” sambungnya.
Skor kedua, pengadu meminta kepada Hasyim dibelikan tiket pesawat dan makan di restoran.
“Faktanya selama ini pengadu yang Setiap Waktu meminta hal-hal tersebut kepada teradu semacam reimburse,” tutur Dewa.
Skor ketiga, pengadu meminta Hasyim Menyediakan perlindungan nama baik, kesehatan, dan janji Supaya bisa tak mengecewakan pengadu. Skor keempat yaitu soal pernikahan.
“Pernyataan Skor keempat faktanya tidak ada sama sekali pernyataan teradu hendak menikahi pengadu. Termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi pengadu sebagaimana pengadu dalilkan,” jelas Dewa.
“Teradu justru menegaskan dalam pernyataan dimaksud bahwa memang teradu tidak Akan segera menikah dengan perempuan siapapun itu,” imbuhnya.
Skor kelima, pengadu meminta kepada Hasyim Supaya bisa menelepon atau Menyediakan kabar minimal sekali sehari.
Dewa kemudian menyinggung soal nominal Rp4 miliar dalam surat pernyataan tersebut. Di dalam surat, terdapat klausul bahwa Seandainya Hasyim tidak bisa memenuhi Skor-Skor perjanjian, maka Dianjurkan membayar denda Rp4 miliar kepada pengadu dengan Trik dicicil selama empat tahun.
“Satu-satunya Trik yang dapat dilakukan Merupakan dengan Trik mencicil,” ucap Ia.
Hasil sidang pun menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan antara Hasyim dan pengadu.
Haysim dijatuhi Hukuman pemecatan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA