Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan staf khusus atau orang dekat Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan hari ini, Selasa (17/6).
Jurist Akan segera diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana Pencurian Uang Negara proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook senilai Rp9,9 triliun periode 2019-2023.
Jurist sedianya diperiksa pada Rabu (11/6) lalu, Justru yang bersangkutan absen dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Di dalam surat penundaan dimaksud disampaikan bahwa yang bersangkutan Akan segera memenuhi panggilan penyidik pada hari Selasa 17 Juni 2025, Niscaya pemeriksaan Bahkan Akan segera dimulai sejak pagi pukul 09.00 dan Sampai sekarang Saat ini Bahkan penyidik masih optimis yang bersangkutan Akan segera hadir karena belum ada pemberitahuan penundaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (16/6).
Pada pekan lalu, Kejagung Bahkan Pernah memeriksa dua stafsus Nadiem, Disebut juga Fiona Handayani pada Selasa (10/6) dan Ibrahim Arief yang diperiksa pada Kamis (12/6). Justru, belakangan Ibrahim menegaskan statusnya bukan sebagai stafsus, melainkan konsultan teknologi.
Harli menyampaikan dalam pemeriksaan nanti penyidik masih Akan segera menggali keterangan ihwal proses pengadaan Chromebook.
“Stafsus ini kan apakah ini merupakan jabatan yang terstruktur misalnya, baik di dalam kepengurusan proyek atau di institusi. Nah, lalu kalau di institusi ya, apakah di kepengurusan proyek Bahkan iya (terlibat),” ucap Ia.
“Kalau misalnya di kepengurusan proyek, tidak (terlibat), lalu bagaimana perannya dalam proses katakanlah Menyediakan saran, analisis terkait kajian-kajian teknis yang Pernah diberikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan Pencurian Uang Negara Program Teknologi Digital Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus Supaya bisa tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome Disebut juga Chromebook. Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 Pernah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Sementara itu, Mantan Mendikbud Nadiem Makarim mengaku siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus Pencurian Uang Negara pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Saya siap bekerja sama dan Membantu aparat penegak hukum dengan Menyediakan keterangan atau klarifikasi Seandainya diperlukan,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).
Ia menjelaskan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop Merupakan bagian dari upaya mitigasi saat terjadi Wabah Global di Indonesia.
“Kemendikbudristek Dianjurkan melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif Mungkin Supaya bisa bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” kata Nadiem.
(fra/dis/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA