Jakarta, CNN Indonesia —
Uji coba syarat baru untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baru ataupun perpanjangan, Dengan kata lain keikutsertaan BPJS Kesehatan, Pernah dimulai sejak 1 Juli lalu di tujuh provinsi. Sebanyaknya warga mengeluh lantaran kebijakan ini dinilai kurang sosialisasi.
Rani (25) karyawan swasta asal Meruya, Jakarta Barat mengaku belum mendapat informasi terkait diperlukannya dokumen BPJS Kesehatan saat Ia ingin memperpanjang SIM.
“Tadi agak bingung pas diminta fotokopi BPJS Kesehatan, soalnya belum dapat info. Harusnya dokumen Pernah lengkap, tapi malah jadi balik lagi buat fotokopi BPJS Kesehatan,” kata Ia saat ditemui di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (4/7).
Senada dengan Rani, Niko (31), karyawan swasta asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Bahkan mengatakan tak mengetahui Dianjurkan dokumen BPJS Kesehatan buat memperpanjang SIM.
Niko bilang Dianjurkan kembali ke rumahnya untuk mengambil kartu BPJS Kesehatan Supaya bisa bisa memproses perpanjang SIM C yang Berniat habis pada Jumat (5/7).
“Pulang dulu tadi ngambil (kartu) BPJS, soalnya nanti dicek sama polisi yang ngurus perpanjangan SIM,” kata Ia.
Kendati banyak warga yang belum mendapat informasi ihwal kesertaan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat mengurus SIM, ada pula warga yang Pernah taat dengan aturan tersebut.
Ridwan Budi (46), warga asal Kemanggisan, Jakarta Barat, mengatakan Pernah mendapat informasi syarat baru itu sejak bulan lalu.
Ia mengatakan mendapat informasi dari Sebanyaknya pemberitaan media kemudian Ia Pernah menyiapkan dokumen BPJS Kesehatan beserta fotokopinya sebelum mengurus SIM.
“Dari media kan Pernah ada. Jadi pas Ingin berangkat tadi disiapin biar enggak bolak balik. Apalagi Jakarta Bahkan udah diterapkan uji coba,” tururnya, Kamis (4/7).
Jakarta merupakan salah satu dari tujuh provinsi yang Saat ini Bahkan Pernah menerapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM. Enam provinsi lain yang menjalaninya Merupakan Aceh, Sumbar, Sumsel, Kaltim, Bali dan NTT (NTT).
Kepolisian menyatakan uji coba ini Berniat berlangsung Sampai saat ini Sampai saat ini 30 September 2024 dan diproyeksikan bakal diterapkan di seluruh Indonesia.
Syarat kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini Merupakan tindak lanjut dari Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya Supaya bisa jumlah pengguna Jaminan Kesehatan Nasionl (JKN) meningkat.
Bukti registrasi BPJS Kesehatan itulah yang nantinya Berniat dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA