Bisnis  

Kemenperin Buka 971 Formasi CPNS 2024, Gaji Capai Rp9,2 Juta


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka seleksi 971 formasi kandidat pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Gaji yang ditawarkan sebesar Rp5,2 juta Sampai saat ini Rp9,2 juta.

Informasi itu disampaikan dalam Pengumuman Nomor: B/350/SJ-IND/KP/VIII/2024 tentang Pengadaan kandidat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

“Sehubungan dengan pengadaan kandidat pegawai negeri sipil tahun 2024, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Perindustrian Republik Indonesia membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia dengan jenjang pendidikan S2, S1, D4, profesi, D3, dan SMK untuk menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Perindustrian,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip Senin (26/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa jabatan CPNS yang ditawarkan di antaranya tenaga teknis dengan jenjang keahlian dengan gaji Rp7 juta-Rp8,5 juta. Tenaga teknis dengan jenjang keterampilan ditawarkan gaji Rp5,2 juta-Rp7,5 juta.

Kemudian jenis jabatan pelaksana ditawarkan gaji Rp6,5 juta-Rp8 juta. Sementara jabatan dosen dengan jenjang keahlian ditawarkan gaji Rp7,2 juta-Rp9,2 juta. Lalu, jabatan guru jenjang keahlian ditawarkan gaji Rp7 juta-Rp8,5 juta.

Terlebih lagi jabatan tenaga kesehatan dengan jenjang keahlian Bahkan tersedia dengan gaji Rp7,2 juta-Rp9,2 juta. Sementara tenaga kesehatan dengan jenjang keterampilan ditawarkan gaji Rp6 juta-Rp7,5 juta.

Adapun kategori formasi terbagi dua, umum dan khusus. Kategori khusus terbagi lagi atas putra/putri lulusan Unggul berpredikat cumlaude, diaspora, putra/putri Kalimantan, dan penyandang Penyandang Disabilitas.

Pendaftaran dimulai 20 Agustus dan berakhir 6 September. Ada tiga tahapan seleksi Disebut juga administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.

Seleksi kompetensi bidang meliputi dengan metode CAT dan seleksi tambahan. Sementara kelulusan seleksi kompetensi dasar didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Kepmen PANRB 321/2024 tentang SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

(del/pta)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version