Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan total kerugian negara dalam kasus dugaan Penyuapan dalam program Teknologi Digital pendidikan pengadaan laptop di Kemendikbud tahun 2019-2022 bertambah menjadi Rp2,1 triliun.
Sebelumnya Kejagung mencatat kerugian negara dalam kasus dugaan Penyuapan yang menyeret mantan Mendikbud Nadiem Makarim ini sebesar Rp1,9 triliun.
“Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,” kata Dirtut Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso kepada wartawan, Senin (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” sambungnya.
Pada hari ini jaksa penuntut umum (JPU) Bahkan Sudah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem ke Lembaga Peradilan Negeri Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain Nadiem, JPU Bahkan turut melimpahkan Mantan Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
“Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi Sudah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan pada Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Riono.
Riono mengatakan melalui pelimpahan ini maka Nadiem dkk Nanti akan segera menjalani persidangan terkait kasus laptop Chromebook.
(fra/dis/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
