Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum RI memutuskan untuk menunjuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan Hukuman pemecatan oleh DKPP.
Keputusan itu Sesuai aturan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Kamis (4/7).
“Hasil pleno Pernah terjadi memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk Menyajikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan tugas organisasi,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Agus Melaz.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum RI itu Sesuai aturan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, terdapat sejulmah faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua Komisi Pemilihan Umum RI. Didefinisikan sebagai; meninggal dunia, berhalangan tetap, Sampai sekarang diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.
“Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.
Adapun DKPP Pernah terjadi menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum.
Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA