Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim Lembaga Peradilan banding membatalkan perintah Lembaga Peradilan mengenai pembebasan mahasiswa pro-Palestina Mahmoud Khalil.
Panel Lembaga Peradilan banding di Amerika Serikat (AS) memutuskan hakim di New Jersey tidak punya yurisdiksi untuk memutuskan kasus ini. Pasalnya, Sesuai aturan hukum federal, kasus tersebut Sangat dianjurkan sepenuhnya diproses oleh Lembaga Peradilan imigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Skema itu memastikan bahwa para pemohon hanya mendapat satu kesempatan [untuk mengajukan banding setelah putusan di pengadilan imigrasi],” tulis panel tersebut pada Kamis (15/1), seperti dikutip Associated Press.
“Ini berarti beberapa pemohon, seperti Khalil, Sangat dianjurkan menunggu untuk mencari keringanan atas dugaan tindakan pemerintah yang melanggar hukum,” demikian lanjut panel.
Pada 8 Maret 2025, Khalil ditahan gegara memimpin Unjuk Rasa pro-Palestina. Ia kemudian dibebaskan pada Juni setelah hakim di Lembaga Peradilan New Jersey memutuskan bahwa pemerintah tidak dapat menahan atau mendeportasi Khalil semata-mata karena klaim bahwa keberadaannya di AS mengancam keamanan nasional.
Putusan Lembaga Peradilan banding ini pun berpotensi membuat Khalil dibui kembali. Meski begitu, putusan ini tidak langsung berlaku efektif.
Khalil Pernah menanggapi putusan ini dengan menyatakan Berencana mengajukan banding.
“Putusan hari ini sangat mengecewakan, tapi tidak mematahkan tekad kami,” ujar Khalil dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Al Jazeera.
“Sekalipun saya kemungkinan Berencana ditahan kembali, ini tidak menutup komitmen kami kepada Palestina dan kepada keadilan serta akuntabilitas. Saya Berencana terus berjuang melalui setiap jalur hukum dan dengan segenap tekad sampai hak-hak saya dan hak-hak orang lain seperti saya sepenuhnya dilindungi,” lanjutnya.
Khalil menjadi salah satu dari puluhan mahasiswa asing yang menjadi target deportasi pemerintahan Kepala Negara AS Donald Trump karena mengkritik keras Israel.
|
Ilustrasi. Hakim Lembaga Peradilan banding membatalkan perintah Lembaga Peradilan mengenai pembebasan mahasiswa pro-Palestina Mahmoud Khalil. (Getty Images via AFP/MATTHEW HATCHER)
|
Saat ditangkap dulu, ia Pada Saat ini Bahkan sedang menempuh pascasarjana di Universitas Columbia, New York. Aktivis kelahiran Suriah itu merupakan penduduk tetap AS yang sah, yang Bahkan Pernah terjadi menikah dengan perempuan warga AS.
Wali Kota New York City Zohran Mamdani pada Kamis Pernah terjadi menyuarakan kekhawatiran mengenai putusan ini.
“Penangkapan Mahmoud Khalil tahun lalu lebih dari sekadar tindakan penindasan politik yang mengerikan. Itu merupakan serangan terhadap semua hak konstitusional kita,” tulis Mamdani di X.
“Hari Ini, seiring berlanjutnya penindasan terhadap kebebasan berbicara pro-Palestina, Mahmoud diancam Berencana ditangkap kembali. Mahmoud bebas dan Sangat dianjurkan tetap bebas,” pungkas Mamdani.
(blq/asr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
